KPU Persilakan Adu Data Real Count
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan saksi dari capres-cawapres mengadu data real count yang dimiliki masing-masing dengan data resmi KPU.
Kesempatan itu diberikan Ketua KPU Husni Kamil Manik kepada para saksi capres-cawapres yang hadir dalam perhitungan suara (rekapitulasi) nasional yang digelar di Ruang Sidang Utama KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
"Dokumen yang mau dibaca itu cukup satu hari. Bahkan setengah hari. Tadi di pengantar kan sudah kita sampaikan agar menjadi perhatian bagi saksi yang ada," kata Husni, di Ruang Sidang KPU, Jakarta, Minggu (20/7/2014).
Bagi KPU, forum rekapitulasi memberikan kesempatan kepada saksi dari perwakilan pasangan calon berdasarkan fakta dan data yang sesuai dengan perolehan suara di tingkat berjenjang.
Di forum itu, kata Husni, saksi bebas mengkritisi dan menyatakan keberatannya terkait hasil perolehan, ditambah pertimbangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurut Husni, dalam mensahkan perolehan suara pemilu presiden KPU melakukan penghitungan berdasarkan data penghitungan berjenjang dari tingkat TPS sampai Nasional. Namun, di rekapitulasi nasional, KPU berpedoman pada perolehan tingkat Kabupaten/kota dan provinsi.
Husni menambahkan, pihaknya tak menargetkan rekapitulasi bisa selesai lebih cepat. Sebab, acuan KPU tetap mengacu pada jadwal yang sudah ditentukan sebelumnya, yakni tanggal 20 hingga 22 Juli 2014.
"Saya tak mau berandai-andai. Kita bekerja berdasarkan jadwal yang ada, yang sudah ditentukan," sambung Husni.
Kesempatan itu diberikan Ketua KPU Husni Kamil Manik kepada para saksi capres-cawapres yang hadir dalam perhitungan suara (rekapitulasi) nasional yang digelar di Ruang Sidang Utama KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
"Dokumen yang mau dibaca itu cukup satu hari. Bahkan setengah hari. Tadi di pengantar kan sudah kita sampaikan agar menjadi perhatian bagi saksi yang ada," kata Husni, di Ruang Sidang KPU, Jakarta, Minggu (20/7/2014).
Bagi KPU, forum rekapitulasi memberikan kesempatan kepada saksi dari perwakilan pasangan calon berdasarkan fakta dan data yang sesuai dengan perolehan suara di tingkat berjenjang.
Di forum itu, kata Husni, saksi bebas mengkritisi dan menyatakan keberatannya terkait hasil perolehan, ditambah pertimbangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurut Husni, dalam mensahkan perolehan suara pemilu presiden KPU melakukan penghitungan berdasarkan data penghitungan berjenjang dari tingkat TPS sampai Nasional. Namun, di rekapitulasi nasional, KPU berpedoman pada perolehan tingkat Kabupaten/kota dan provinsi.
Husni menambahkan, pihaknya tak menargetkan rekapitulasi bisa selesai lebih cepat. Sebab, acuan KPU tetap mengacu pada jadwal yang sudah ditentukan sebelumnya, yakni tanggal 20 hingga 22 Juli 2014.
"Saya tak mau berandai-andai. Kita bekerja berdasarkan jadwal yang ada, yang sudah ditentukan," sambung Husni.
(hyk)