Bawaslu Rekomendasikan Hitung Ulang pada 8 TPS di Sampang
A
A
A
SAMPANG - Sebanyak delapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, direkomendasikan KPU Jawa Timur untuk melakukan hitung ulang. Rekomendasi tersebut dikeluarkan karena ditemukan adanya sebuah pelanggaran.
Bahkan, Bawaslu Jatim merekomendasikan pemungutan suara ulang pada delapan TPS tersebut.
Karena saat penghitungan ulang surat suara ditemukan ketidaksesuaian data antara jumlah pengguna hak pilih yang tercantum dalam lampiran model C-1, yang dimiliki KPU Sampang dengan pelapor yakni masing-masing tim sukses pasangan capres-cawapres.
Penghitungan ulang pada delapan TPS tersebut berdasarkan surat rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur dengan nomor 391/BAWASLU-PROV/JTM/VII/2014 tertanggal 19 Juli 2014.
Delapan TPS tersebut meliputi TPS 2 dan TPS 10 Desa Kembang Jeruk, serta TPS 10 Desa Lar-Lar dan TPS 4 Desa Tlaga, Kecamatan Banyuates.
Disusul TPS 2, TPS 13, TPS 14 dan TPS 15 Desa Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang, Sampang. Surat rekomendasi hitung ulang tersebut sudah disampaikan kepada KPU Sampang oleh Panwaslu setempat.
Anggota Panwaslu Kabupaten Sampang, Akhmad Ripto, menjelaskan, terkait kapan pelaksanaan hitung ulang pada delapan TPS itu, itu KPU Sampang yang menentukan. Panwaslu sebatas menyampaikan rekomendasi dan melakukan pengawasan.
"Apabila dalam penghitungan ulang ditemukan ketidaksesuaian data dan jika dalam kotak suara tidak ditemukan surat suara, maka Bawaslu Jatim merekomendasikan pemungutan suara ulang pada delapan TPS tersebut. Kami berharap KPUD secepatnya melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu ini," ungkap Ripto, Minggu (20/7/2014).
Seperti diketahui, ada 17 TPS di Desa Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, pasangan Jokowi-JK tidak memperoleh suara sama sekali alias nol saat Pilpres 9 Juli lalu.
Kemudian kejanggalan ini dilaporkan kepada Bawaslu Jatim. Bahkan, Sabtu (19/7/2014) kemarin terjadi pembongkaran pada 34 kotak suara yang tersebar di 17 TPS tersebut.
Bahkan, Bawaslu Jatim merekomendasikan pemungutan suara ulang pada delapan TPS tersebut.
Karena saat penghitungan ulang surat suara ditemukan ketidaksesuaian data antara jumlah pengguna hak pilih yang tercantum dalam lampiran model C-1, yang dimiliki KPU Sampang dengan pelapor yakni masing-masing tim sukses pasangan capres-cawapres.
Penghitungan ulang pada delapan TPS tersebut berdasarkan surat rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur dengan nomor 391/BAWASLU-PROV/JTM/VII/2014 tertanggal 19 Juli 2014.
Delapan TPS tersebut meliputi TPS 2 dan TPS 10 Desa Kembang Jeruk, serta TPS 10 Desa Lar-Lar dan TPS 4 Desa Tlaga, Kecamatan Banyuates.
Disusul TPS 2, TPS 13, TPS 14 dan TPS 15 Desa Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang, Sampang. Surat rekomendasi hitung ulang tersebut sudah disampaikan kepada KPU Sampang oleh Panwaslu setempat.
Anggota Panwaslu Kabupaten Sampang, Akhmad Ripto, menjelaskan, terkait kapan pelaksanaan hitung ulang pada delapan TPS itu, itu KPU Sampang yang menentukan. Panwaslu sebatas menyampaikan rekomendasi dan melakukan pengawasan.
"Apabila dalam penghitungan ulang ditemukan ketidaksesuaian data dan jika dalam kotak suara tidak ditemukan surat suara, maka Bawaslu Jatim merekomendasikan pemungutan suara ulang pada delapan TPS tersebut. Kami berharap KPUD secepatnya melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu ini," ungkap Ripto, Minggu (20/7/2014).
Seperti diketahui, ada 17 TPS di Desa Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, pasangan Jokowi-JK tidak memperoleh suara sama sekali alias nol saat Pilpres 9 Juli lalu.
Kemudian kejanggalan ini dilaporkan kepada Bawaslu Jatim. Bahkan, Sabtu (19/7/2014) kemarin terjadi pembongkaran pada 34 kotak suara yang tersebar di 17 TPS tersebut.
(sms)