KPU DKI Ralat Pemungutan Suara Ulang Jadi 13 TPS

Jum'at, 18 Juli 2014 - 21:25 WIB
KPU DKI Ralat Pemungutan...
KPU DKI Ralat Pemungutan Suara Ulang Jadi 13 TPS
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta memastikan, Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan dilakukan, Sabtu 19 Juli 2014, berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.

Menurut Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, jika sebelumnya PSU dilakukan untuk 16 Tempat Pemungutan Suara (TPS), pihaknya meralat menjadi 13 TPS.

"Jumlahnya se-DKI ada 13 TPS. Ada ralat dari Bawaslu," ujar Sumarno kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (18/7/2014).

Ralat PSU selain berdasarkan rekomendasi Bawaslu DKI, juga setelah dilakukan pencermatan oleh pihak KPUD DKI Jakarta.

Menurut Sumarno, persebaran 13 TPS tersebut adalah 7 TPS di Jakarta Utara, empat TPS di Jakarta Pusat, satu TPS Jakarta Timur, dan satu TPS di Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, PSU dilakukan lantaran diduga terjadi pelanggaran pemilu. Dimana pemilih dibolehkan menggunakan hak pilihnya dengan modal Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sedangkan, Undang-Undang Pemilu mengharuskan pemilih tersebut harus menyertakan formulir A5 sebagai syarat pemilih pindahan.

Berikut data TPS yang melakukan PSU besok di DKI Jakarta, Kelurahan Bendungan Hilir TPS 03,05. Kelurahan Cideng TPS 03, Karet Tengsin TPS 24, Bangka TPS 09, Jatinegara TPS 31, Lagoa TPS 99, Kebon Bawang TPS 33, 40, 60, Sunter Jaya TPS 95, Sunter Agung TPS 26 dan 103.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9727 seconds (0.1#10.140)