KPK Periksa Pejabat Kementerian PDT
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Deputi I Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Suprayoga Hadi, terkait kasus pemberian hadiah dalam proyek pembangunan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua Barat.
KPK juga memanggil Sekretaris Kementrian PDT HM Nurdin, Staff Ahli Kementrian PDT Teuku Afrizanur, Pegawai PT Papua Indah Perkasa, Arief Vicky.
Penyidik juga memeriksa Front Office Manager Hotel Acacia Jakarta, Anjar dan Asisten Deputi Urusan Perdesaan Kementerian PDT, Arief Budhiono.
"Diperiksa untuk saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (18/7/2014).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk dan Direktur Perusahan Kostruksi PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut sebagai tersangka. Teddy diduga menyuap Bupati Yesaya dalam proyek pembangunan tanggul laut di Biak Numfor.
KPK juga memanggil Sekretaris Kementrian PDT HM Nurdin, Staff Ahli Kementrian PDT Teuku Afrizanur, Pegawai PT Papua Indah Perkasa, Arief Vicky.
Penyidik juga memeriksa Front Office Manager Hotel Acacia Jakarta, Anjar dan Asisten Deputi Urusan Perdesaan Kementerian PDT, Arief Budhiono.
"Diperiksa untuk saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (18/7/2014).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk dan Direktur Perusahan Kostruksi PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut sebagai tersangka. Teddy diduga menyuap Bupati Yesaya dalam proyek pembangunan tanggul laut di Biak Numfor.
(dam)