Andi Mallarangeng Hadapi Vonis Hakim

Jum'at, 18 Juli 2014 - 10:39 WIB
Andi Mallarangeng Hadapi Vonis Hakim
Andi Mallarangeng Hadapi Vonis Hakim
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada hari ini akan menggelar sidang perkara korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Majelis hakim akan membacakan vonis terhadap mantan Menteri Pemuda Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng yang merupakan terdakwa perkara ini.

Pengacara Andi Mallarangeng, Harry Ponto mengatakan kliennya sudah siap menghadapi proses hukum. Kliennya, kata dia, tidak memiliki beban karena merasa tidak bersalah.

"Kami berharap ada keadilan. Kalau hakim berpegang pada fakta sidang, kami yakin bebas," kata Harry Ponto saat dihubungi wartawan, Jumat (18/7/2014).

Harry menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan, tidak ada bukti sama sekali bahwa Andi pernah terlibat dalam korupsi Hambalang.

Dia menilai, tidak ada satupun saksi yang mengatakan kliennya mengatur proyek atau bukti penerimaan oleh Andi. Mengenai tuntutan sepuluh tahun penjara, Harry merasa kecewa.

"Kami sangat kecewa KPK menuntut 10 tahun, tapi kami percaya keadilan masih ada. Oleh karena itu judul pleidoi (pembelaan) kami kebenaran bisa kalah tapi tidak pernah salah," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8325 seconds (0.1#10.140)