Tim Merah Putih Surabaya Tolak Teken Berita Acara Rekapitulasi
A
A
A
SURABAYA - Meski masih menyisakan masalah, proses rekapitulasi manual penghitungan perolehan suara Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya telah selesai digelar. Para saksi dari pasangan Prabowo-Hatta belum bersedia menandatangani Berita Acara Penetapan (BAP) rekapitulasi.
Langkah itu dilakukan Ini karena temuan kecurangan suara yang telah dilaporkan Tim Merah Putih ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya belum ditindaklanjuti KPU Kota Surabaya. Sehingga, hasil rekapitulasi penetapan Pilpres 2014 di Kota Surabaya, tetap akan diserahkan ke KPU Jawa Timur untuk direkap ulang bersama hasil rekap suara dari kota dan kabupaten lainnya.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Divisi Massa Tim Merah Putih A Hermas Thony secara terpisah menyayangkan sikap KPU Kota Surabaya yang hanya terkesan mengejar setoran, tanpa bersedia mengakomodir rekomendasi Panwaslu Kota Surabaya yang telah melakukan penelitian terhadap laporan Timses Capres-Cawapres Nomor Urut 1.
"Sengaja saksi Tim Merah Putih tidak menandatangani berita acara penetapan rekapitulasi suara pilpres. Karena, KPU hanya mementingkan jadwal tahapan pemilu ketimbang kecurangan yang telah ditindaklanjuti oleh Panwaslu kota," ujar AH Thony, Kamis (17/7/2014).
Dia menambahkan, temuan yang dilaporkan Tim Merah Putih yaitu ribuan pemilih ganda yang tersebar di 4.000 lebih Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan menggunakan surat keterangan domisili dan surat keterangan pindah pilih palsu. "Surat keterangan domisili ini yang digunakan untuk memilih berulang-ulang di TPS yang berbeda. Begitu juga dengan surat pindah coblos yang masuk dalam daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) dengan surat form A-5," tambahnya.
Saat ini, pihak Panwaslu Kota Surabaya tengah melakukan pengecekan suara DPKTb dengan membuka kotak suara di 136 TPS. Namun, hal itu tidak bisa menghentikan rapat pleno rekapitulasi suara pilpres di KPU Kota Surabaya.
"Dalam berita acara penetapan rekapitulasi suara Pilpres 2014 di KPU Kota Surabaya, memang terkesan dipaksakan oleh KPU. Karena temuan kecurangan dari Tim Merah Putih telah ditindaklanjuti. Dari 136 kotak suara yang dibuka oleh Panwas ternyata 100 benar terjadi kecurangan," jelas Moch Rachmattullah Al Amin, saksi Tim Merah Putih setelah mengikuti rapat pleno di kantor KPU Kota Surabaya Jalan Adityawarman.
Dia berharap, para saksi Tim Merah Putih di tingkat Provinsi Jawa Timur (Jatim) bisa menindaklanjuti temuan ini, agar KPU Jatim mengembalikan hasil rekapitulasi suara tingkat Kota Surabaya. Kemudian, KPU Kota Surabaya bisa mencermati pelanggaran demokrasi yang ditemukan.
"Kita tidak akan goyah untuk mengusut dan memproses kecurangan ini. Minimal pihak penyelenggara pemilu bisa menginstruksikan coblos ulang untuk wilayah Kota Surabaya. Saya akan sampaikan data kecurangan ini ke para saksi provinsi," pungkasnya.
Langkah itu dilakukan Ini karena temuan kecurangan suara yang telah dilaporkan Tim Merah Putih ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya belum ditindaklanjuti KPU Kota Surabaya. Sehingga, hasil rekapitulasi penetapan Pilpres 2014 di Kota Surabaya, tetap akan diserahkan ke KPU Jawa Timur untuk direkap ulang bersama hasil rekap suara dari kota dan kabupaten lainnya.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Divisi Massa Tim Merah Putih A Hermas Thony secara terpisah menyayangkan sikap KPU Kota Surabaya yang hanya terkesan mengejar setoran, tanpa bersedia mengakomodir rekomendasi Panwaslu Kota Surabaya yang telah melakukan penelitian terhadap laporan Timses Capres-Cawapres Nomor Urut 1.
"Sengaja saksi Tim Merah Putih tidak menandatangani berita acara penetapan rekapitulasi suara pilpres. Karena, KPU hanya mementingkan jadwal tahapan pemilu ketimbang kecurangan yang telah ditindaklanjuti oleh Panwaslu kota," ujar AH Thony, Kamis (17/7/2014).
Dia menambahkan, temuan yang dilaporkan Tim Merah Putih yaitu ribuan pemilih ganda yang tersebar di 4.000 lebih Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan menggunakan surat keterangan domisili dan surat keterangan pindah pilih palsu. "Surat keterangan domisili ini yang digunakan untuk memilih berulang-ulang di TPS yang berbeda. Begitu juga dengan surat pindah coblos yang masuk dalam daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) dengan surat form A-5," tambahnya.
Saat ini, pihak Panwaslu Kota Surabaya tengah melakukan pengecekan suara DPKTb dengan membuka kotak suara di 136 TPS. Namun, hal itu tidak bisa menghentikan rapat pleno rekapitulasi suara pilpres di KPU Kota Surabaya.
"Dalam berita acara penetapan rekapitulasi suara Pilpres 2014 di KPU Kota Surabaya, memang terkesan dipaksakan oleh KPU. Karena temuan kecurangan dari Tim Merah Putih telah ditindaklanjuti. Dari 136 kotak suara yang dibuka oleh Panwas ternyata 100 benar terjadi kecurangan," jelas Moch Rachmattullah Al Amin, saksi Tim Merah Putih setelah mengikuti rapat pleno di kantor KPU Kota Surabaya Jalan Adityawarman.
Dia berharap, para saksi Tim Merah Putih di tingkat Provinsi Jawa Timur (Jatim) bisa menindaklanjuti temuan ini, agar KPU Jatim mengembalikan hasil rekapitulasi suara tingkat Kota Surabaya. Kemudian, KPU Kota Surabaya bisa mencermati pelanggaran demokrasi yang ditemukan.
"Kita tidak akan goyah untuk mengusut dan memproses kecurangan ini. Minimal pihak penyelenggara pemilu bisa menginstruksikan coblos ulang untuk wilayah Kota Surabaya. Saya akan sampaikan data kecurangan ini ke para saksi provinsi," pungkasnya.
(zik)