Rombongan Haji Suryadharma Ali Diperiksa KPK

Kamis, 17 Juli 2014 - 12:06 WIB
Rombongan Haji Suryadharma...
Rombongan Haji Suryadharma Ali Diperiksa KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota rombongan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang berangkat haji pada 2012 sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2012-2013.

Saksi-saksi tersebut adalah staf khusus Menteri Agama Guritno Kusumo Danu, anggota DPR Komisi VI dari fraksi Partai Hanura Erik Satrya Wardhana. Dari swasta yaitu istri Guritno, Titiek Murrukmihati, istri salah seorang staf khusus Menag Etty Triwi Kusumaningsih, orang dekat Suryadharma Ali, Richard Lessang Frans, istri Richard, Inani Arya Tangkari, serta Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Banten Muhammad Mardiono.

"Diperiksa untuk tersangka SDA," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, kamis (17/7/2014).

Sehari sebelumnya, KPK telah memanggil istri Ketua Umum PPP itu, Wardatul Asriah dan menantunya Rendhika Deniardy Harsono. Keduanya diperiksa menjadi saksi untuk SDA.

Dalam kasus ini, pada tanggal 22 Mei 2014, KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka. Dia dianggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum selaku Menteri Agama terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 yang menelan anggaran Rp1 triliun.

KPK dalam kasus ini menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, hingga transportasi di jemaah haji di Arab Saudi.

Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantre selama bertahun-tahun.

Dia diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.
(kri)
Berita Terkait
Sama-Sama Ibadah ke...
Sama-Sama Ibadah ke Tanah Suci, Apa Bedanya Haji dan Umrah?
Umrah Berkali-kali Saat...
Umrah Berkali-kali Saat Haji: Dianjurkan atau Tidak?
Waroeng Steak & Shake...
Waroeng Steak & Shake Kembali Berangkatkan Ibadah Umrah Puluhan Karyawannya
Tingkatkan Layanan Haji...
Tingkatkan Layanan Haji dan Umrah, Ashuri Gandeng Mecca Construction
Travel Indonesia dan...
Travel Indonesia dan Arab Saudi Kolaborasi Penuhi Kebutuhan Haji dan Umrah
7 Keutamaan Menunaikan...
7 Keutamaan Menunaikan Umrah di Bulan Suci Ramadan
Berita Terkini
Balada Silmy Karim,...
Balada Silmy Karim, dari Pindad, Krakatau Steel, Dirjen Imigrasi, Wamen Imipas, dan Pakai Rompi KPK
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
KPK Tahan Wamen Imipas...
KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Eks Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Kenakan Rompi Oranye dan Diborgol
Prabowo: Makan Masalah...
Prabowo: Makan Masalah Sakral, Tidak Boleh Jadi Sarana Korupsi
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
Infografis
Biaya Penyelenggaraan...
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2026 per Embarkasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved