Diperiksa KPK, Ini Jawaban Istri Suryadharma Ali
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Wardatul Asriah. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dana haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama.
Wardatul mengakui penyidik mengajukan 10 pertanyaan kepadanya. "Sepuluh pertanyaan pokoknya, kalian sudah tahulah," ujarnya sesuai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (16/7/2014).
Dia datang ke Gedung KPK mengenakan pakaian berwarna keemasan. Wardhatul sempat menolak memberikan komentar kepada wartawan terkait materi pemeriksaan."Sudah, sudah saya klarifikasi sama penyidik," ujar Wardatul.
Wardhatul diperiksa sebagai saksi untuk sang suaminya, Suryadharma Ali. Selain dia, menantu Suryadharma bernama Rendhika Deniardy Harsono juga diperiksa KPK.
Selain itu KPK juga memanggil Ketua Angkatan Muda Kakbah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Joko Purwanto dan istrinya Deasy Aryani Larasati, serta seorang anggota Polri, Ivan Adhitira.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka. Dia diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto Pasal 65 KUHP.
Wardatul mengakui penyidik mengajukan 10 pertanyaan kepadanya. "Sepuluh pertanyaan pokoknya, kalian sudah tahulah," ujarnya sesuai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (16/7/2014).
Dia datang ke Gedung KPK mengenakan pakaian berwarna keemasan. Wardhatul sempat menolak memberikan komentar kepada wartawan terkait materi pemeriksaan."Sudah, sudah saya klarifikasi sama penyidik," ujar Wardatul.
Wardhatul diperiksa sebagai saksi untuk sang suaminya, Suryadharma Ali. Selain dia, menantu Suryadharma bernama Rendhika Deniardy Harsono juga diperiksa KPK.
Selain itu KPK juga memanggil Ketua Angkatan Muda Kakbah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Joko Purwanto dan istrinya Deasy Aryani Larasati, serta seorang anggota Polri, Ivan Adhitira.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka. Dia diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto Pasal 65 KUHP.
(dam)