Perkara Videotron, Hendra Ungkap Ditawari Uang oleh Anak Menteri
A
A
A
JAKARTA - Hendra Saputra hari ini menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa perkara proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM).
Hendra mengungkapkan, saat menjalani penahanan dirinya pernah ditawari uang Rp100 juta oleh Albani selaku kuasa hukum Riefan Avrian yang juga anak Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop dan UKM) Syarief Hasan.
Hendra mengatakan, tawaran uang Rp100 juta tersebut supaya dirinya tidak menyeret nama Rievan dalam persidangan perkara videotron di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor).
"Kamu mau gak 100 juta, Pak Rivan oke, jangan bawa nama Pak Rivan di persidangan, tapi harus tanda tangan," ungkap Hendra saat menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/7/2014).
Bahkan, lanjut Hendra dirinya dijanjikan pengaturan masa tahanan kepada jika mau menerima tawaran uang Rp100 juta itu. "Kamu pegang 50, istrinya 50, nanti hukuman kamu bikin dua tahun saja," lanjutnya.
Namun tawaran itu ditolak dengan tegas oleh pria tidak lulus SD itu yang ditunjuk sebagai Direktur PT Imaji Media oleh Rievan. "Saya bukan ingin uang, saya ingin bebas, ingin kumpul sama keluarga," tegasnya.
Usai persidangan, ketika dikonfirmasi wartawan, Rievan enggan menanggapi pengungkapan Hendra tersebut. Sementara itu status Rievan dalam perkara ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Lihat fakta persidangan saja," kata Rievan dengan singkat.
Hendra mengungkapkan, saat menjalani penahanan dirinya pernah ditawari uang Rp100 juta oleh Albani selaku kuasa hukum Riefan Avrian yang juga anak Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop dan UKM) Syarief Hasan.
Hendra mengatakan, tawaran uang Rp100 juta tersebut supaya dirinya tidak menyeret nama Rievan dalam persidangan perkara videotron di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor).
"Kamu mau gak 100 juta, Pak Rivan oke, jangan bawa nama Pak Rivan di persidangan, tapi harus tanda tangan," ungkap Hendra saat menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/7/2014).
Bahkan, lanjut Hendra dirinya dijanjikan pengaturan masa tahanan kepada jika mau menerima tawaran uang Rp100 juta itu. "Kamu pegang 50, istrinya 50, nanti hukuman kamu bikin dua tahun saja," lanjutnya.
Namun tawaran itu ditolak dengan tegas oleh pria tidak lulus SD itu yang ditunjuk sebagai Direktur PT Imaji Media oleh Rievan. "Saya bukan ingin uang, saya ingin bebas, ingin kumpul sama keluarga," tegasnya.
Usai persidangan, ketika dikonfirmasi wartawan, Rievan enggan menanggapi pengungkapan Hendra tersebut. Sementara itu status Rievan dalam perkara ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Lihat fakta persidangan saja," kata Rievan dengan singkat.
(kur)