Kasus SKK Migas Bikin Was-was Pihak ESDM

Rabu, 16 Juli 2014 - 04:01 WIB
Kasus SKK Migas Bikin...
Kasus SKK Migas Bikin Was-was Pihak ESDM
A A A
JAKARTA - Kasus dugaan suap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini, terus bergulir, sejak Agustus 2013. Banyak kalangan menilai, kasus ini akan melibatkan pejabat di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan anggota DPR.

Waryono Karno selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) ESDM bahkan disangka dengan dua kasus sekaligus. Yakni, kasus dugaan suap dan gratifikasi di ESDM serta kasus dugaan korupsi pengadaan, berupa penyelenggaraan sosialisasi energi, sepeda sehat, dan perawatan kantor setjen.

Berikutnya, KPK menetapkan politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana dalam kapasitas Ketua Komisi VII DPR sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan/atau gratifikasi pembahasan APBNP.

Teranyar, KPK menyelidiki dugaan korupsi pengadaan terkait penyelenggaraan kegiatan di Kementerian ESDM tahun anggaran 2011-2013. Gelombang pemeriksaan yang dilakukan KPK dalam penyidikan dan penyelidikan secara tidak langsung, membuat ketakutan melanda pejabat-pejabat ESDM.

Indikasi itu terlihat dari pemeriksaan staf Biro Umum ESDM dan mantan staf tugas peliputan dan hubungan media, Mohamad Suprayogi, sebagai saksi untuk Waryono dan mantan Kepala Biro Keuangan ESDM, Didi Dwi Sutrisnohadi.

Dikejar secara terpisah oleh KORAN SINDO, raut muka Suprayogi dan Didi Dwi tak bersahabat. Suprayogi, akrab disapa Yogi ini, bahkan awalnya kaget dikonfirmasi KORAN SINDO dan mengaku tidak diperiksa saat keluar pukul 15.01 WIB.

Dengan muka pucat, pria yang mengenakan batik lengan pendek ini membantah dikonfirmasi apapun. "Apaan, siapa yang konfirmasi. Gue tadi kagak dikonfirmasi," kilah Yogi di depan gerbang KPK menuju Jalan HR Rasuna Said, Selasa 15 Juli 2014.

KORAN SINDO kemudian memeringatkan Yogi, namanya tercantum sebagai saksi dijadwal pemeriksaan KPK, dalam kasus dugaan korupsi sosialisasi energi, sepeda sehat, dan perawatan Gedung Setjen ESDM untuk tersangka Waryono.

Akhirnya mau tidak mau Yogi pun mengakui, pemeriksaannya sebagai saksi untuk Waryono. Sembari berjalan dengan langkah cepat menyusuri trotoar, Yogi masih coba berkilah soal penanganan pengadaan tiga kegiatan tersebut.

"Iya memang (dikonfirmasi) masalah itu, cuma saya kan enggak menangani. Jadi saya enggak tahu," imbuhnya.

Meski sudah lebih 50 meter berjalan, Yogi masih tetapi tidak mau memberikan gambaran detail. Dia lupa berapa pertanyaan yang disampaikan penyidik. Bila dikira-kira, ada sekitar 10 pertanyaan. Yogi hanya menyatakan, secara umum penyidik menanyakan seputar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dia saja.

Dengan terbata-bata dan gagap, Yogi berusaha mencari kata yang tepat untuk menungkapkan jawabannya kepada penyidik. "Saya waktu itu kan sebagai, apa namanya.....eee, saya jawabnya waktu itu... saya sebagai apa...tugas peliputan dan hubungan media," ucap Yogi sambil menaiki tangga halte busway.

"Sehingga saya jarang mengetahui masalah itu semua. Jumlah anggaran sama sekali saya enggak (tahu). Jadi waktu itu saya kan banyak di luar. Saya enggak pernah tahu masalah gitu-gituan," imbuhnya.

Yang paling parah tentu saja Didi Dwi Sutrisnohadi. Empat menit berselang dari Yogi atau pukul 15.05 WIB. Didi yang mengenakan kemeja putih bergaris lengan panjang dan menenteng tas jinjing hitam, awalnya mengira tidak ada wartawan yang mengetahui kehadirannya.

Apalagi nama dia tidak ada dijadwal pemeriksaan KPK. Beberapa detik kemudian KORAN SINDO langsung menghampirinya. Saat dipanggil namanya, Didi kaget bukan kepalang. Dia hampir terjatuh di pojok Gedung KPK.
Dikonfirmasi pemeriksaan Didi malah lari.

Raut mukanya ketakutan. Kemudian dia menutup wajahnya dengan tas jinjing. "Mohon maaf, mohon maaf, jangan, jangan," pinta Didi sambi berlari.

Sampai di depan pagar Rutan KPK, seorang satpam yang melihat kejadian itu langsung berteriak kepada KORAN SINDO "kejar Bang". Didi masih saja berlari sampai ke dekat parkiran mobil milik Tb Chaeri Wardana Chasan alias Wawan.

Dikonfirmasi ulang apakah penyelidik menanyakan terkait korupsi pengadaan terkait penyelenggaraan kegiatan di Kementerian ESDM tahun anggaran 2011-2013 dan mendalami dugaan upeti ke Komisi VII DPR, Didi malah masih melarikan diri sampai ke luar pagar.

"Aduh, enggak-enggak," sambil menutupi wajahnya.

Bukan hanya ketakutan, raut muka Didi seolah ingin menutupi kejadian sebenarnya yang terjadi selama ini di Kementerian ESDM. Pasalnya dia sempat membongkar upeti yang diterima DPR termasuk USD140.000 Sutan Bhatoegana, yang diambil Iryanto Muhyi selaku staf ahli Sutan dalam persidangan Rudi Rubiandini.

Didi malah linglung di antara mobil-mobil yang berjalan hampir menabraknya, saat dimintai ketegasannya soal keterlibatan pejabat-pejabat ESDM. "Enggak-enggak. Jangan, jangan,jangan," ucapnya sambil menaiki mobil Kijang Innova hitam B 1078 VFC.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, penyidik memeriksa Mohamad Suprayogi bersama lima saksi lainnya yakni, Dwi Purwanto (PNS ESDM pada Biro Umum), Sudjarwo (PNS ESDM Biro Umum), Adhi Wibowo (PNS ESDM Biro Perencanaan), Atena Falahti (PNS Kem ESDM pada Pusat Data dan Teknologi Informasi) dan Syaiful Anwar (swasta) untuk kasus dugaan korupsi pengadaan Waryono.

Sementara penyelidik memintai keterangan kepada Didi Dwi Sutrisnohadi dan Joko Winarto terkait penyelidikan pengadaan beberapa kegiatan di ESDM tahun anggaran 2011-2013.

"Tentu seseorang dimintai keterangan kaitannya karena ada informasi yang ingin digali oleh penyelidik. Yang pasti kalau dia Didi itu mantan Kepala Biro Anggaran dia berarti ketahui anggaran. Berarti pas terkait itu," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.

KPK mengaku belum menerima informasi, Didi diintimidasi sejumlah pihak karena menjadi saksi kunci kasus di ESDM. Dia menuturkan, bila Didi atau pejabat ESDM lainnya merasa ketakutan dan menerima intimidasi dari pihak lain atau pejabat negara maka yang bersangkutan perlu menyampaikan kepada KPK.

Menurutnya, untuk perlindungan saksi termasuk Didi ada prosedurnya, misalnya dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). KPK pun mengimbau saksi-saksi tidak usah takut mengungkap fakta. Untuk pihak-pihak yang coba mengintimidasi saksi, KPK pun memberikan peringatan keras.

"Jangan melakukan intimidasi kepada saksi-saksi. Bagi yang diintimadasi segera laporkan. Jadi kalau dia (Didi dan saksi atau terperiksa) merasa terancam, bisa koordinasi dengan KPK dan LPSK. Terhadap intimidasi itu bisa dilaporkan ke polisi biar diusut," ucapnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6291 seconds (0.1#10.140)