KPU Sebut 11 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang

Selasa, 15 Juli 2014 - 16:39 WIB
KPU Sebut 11 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang
KPU Sebut 11 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan sedikitnya 11 daerah menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). PSU dilakukan lantaran penyelenggara pemilu di lapangan seperti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dianggap tidak cermat sehingga terjadi kekeliruan.

"Sebagian besar TPS yang menggelar pemungutan suara ulang itu karena ada pemilih yang tidak berhak diberi surat suara, selain itu juga ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali serta catatan DPT (daftar pemilih tetap) yang salah," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (15/7/2014).

Dari laporan yang masuk kepada KPU sampai pagi tadi, jumlah daerah yang menggelar pemungutan suara ulang mencapai 11 daerah. Ke 11 daerah tersebut antara lain, Kulon Progo (DIY), Bukit Tinggi (Sumatera Barat), Padang (Sumatera Barat), Indramayu (Jawa Barat), Cianjur (Jawa Barat) dan Majalengka (Jawa Barat), Buton (Sulawesi Tenggara), Kota Ambon (Maluku), Halmahera Tengah (Maluku Utara), Lampung dan Jakarta Utara.

"Pemungutan suara ulang itu dilakukan atas rekomendasi Panwaslu setempat dan menggunakan surat suara cadangan," jelasnya.

Selain di 11 daerah itu, Hadar juga mengumumkan dua TPS di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, juga digelar pemungutan suara ulang hari Selasa ini. Pemungutan suara ulang dilakukan karena ada ketidakjelasan data pemilih pengguna KTP dan KK di dua TPS tersebut.

Dua TPS yang dimaksud seperti di TPS 20 di Pondok Pucung, Kota Tangerang dengan TPS 28 di Kelurahan Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangsel.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7284 seconds (0.1#10.140)