KPK Dalami Keterlibatan Sutan Lewat Sekjen DPR

Selasa, 15 Juli 2014 - 11:42 WIB
KPK Dalami Keterlibatan...
KPK Dalami Keterlibatan Sutan Lewat Sekjen DPR
A A A
JAKARTA - Sekjen DPR Winantuningtyastiti memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pembahasan APBN-P 2013 di Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR RI.

Winan akan diperiksa sebagai saksi untuk Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana. Politikus Demokrat itu sudah berstatus tersangka dalam kasus tersebut.

"Untuk Pak Sutan, udah ya saya jalan dulu, ini udah telat nih saya," kata dia saat tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2014).

Mengenakan blazer abu-abu bergaris dipadu dengan jilbab warna cokelat, Winan tiba di KPK sekitar pukul 10.34 WIB. Winan mengaku membawa berkas terkait Sutan.

"Saya masuk dulu ya, nanti aja ya kalau sudah selesai. Iya ada, berkas-berkas," imbuhnya.

Berkas yang dibawa terkait data-data gaji Sutan Bhatoegana selama menjadi anggota DPR RI. "Iya seputar itu," tukasnya.

Seperti diketahui, Sutan Bhatoegana ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima hadiah terkait pembahasan anggaran APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM.

Dia diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 99 diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam vonis mantan Kepala Satuan Kerja Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini Sutan Bhatoegana disebut menerima USD200 ribu dari Rudi. Sebelum diserahkan ke Bhatoegana, Rudi menerima uang itu dari pelatih golfnya Deviardi.

"Uang diserahkan Deviardi kepada terdakwa, kemudian terdakwa (Rudi) serahkan ke Sutan Bhatoegana USD200 ribu dan sisanya disimpan di safe deposit box," ujar Hakim Purwono Edi Santosa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 29 April 2014.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan uang yang diberikan kepada Sutan bagian uang dari Widodo Ratanachaitong, bos Kernel Oil Singapura sebesar USD300 ribu.

Dalam persidangan perkara ini terungkap, Sutan disebut menerima uang tunjangan hari raya (THR) dari Rudi sebesar USD200.000. Uang diserahkan melalui Tri Yulianto. Namun, keduanya kerap membantah di persidangan.
(kri)
Berita Terkait
KPK Tegaskan Informasi...
KPK Tegaskan Informasi Laporan Penyelidikan Dugaan Korupsi ESDM Bocor Tak Benar
KPK Ungkap Trik Oknum...
KPK Ungkap Trik Oknum Pegawai Kementerian ESDM Manipulasi Dana Tukin
Memalukan, 9 PNS Kementerian...
Memalukan, 9 PNS Kementerian ESDM Ditahan Terkait Kasus Korupsi Tukin
Gedung Minerba Digeledah...
Gedung Minerba Digeledah KPK, Menteri ESDM: Dugaan Korupsi Tukin
Menteri ESDM Pecat 10...
Menteri ESDM Pecat 10 PNS Tersangka Korupsi Tukin
Dugaan Korupsi Dana...
Dugaan Korupsi Dana Tukin Kementerian ESDM, KPK Tetapkan 10 Orang jadi Tersangka
Berita Terkini
Robikin Emhas: Marwah...
Robikin Emhas: Marwah NU Tercabik-cabik Hanya karena Konflik Elite PBNU
Polemik Londo Ireng,...
Polemik Londo Ireng, IJTI Minta Presiden Hindari Diksi yang Bisa Beri Label Negatif bagi Profesi Jurnalis
Febrie Adriansyah Tak...
Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan, Eks Penyidik KPK: Persepsi Publik Ada Keistimewaan Tidak Bisa Dicegah
Apresiasi Pelaksanaan...
Apresiasi Pelaksanaan PTT BSPS di Bandung, Mendagri: Tender Rakyat Perkuat Transparansi
Mantan Ketua MK Sebut...
Mantan Ketua MK Sebut Kondisi Indonesia Suram: Hukum Sangat Tajam ke Bawah, tapi Tumpul ke Atas
Dugaan Keterkaitan Eks...
Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus dengan Sejumlah Kasus Korupsi Disorot
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved