KPK Dalami Keterlibatan Sutan Lewat Sekjen DPR
A
A
A
JAKARTA - Sekjen DPR Winantuningtyastiti memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pembahasan APBN-P 2013 di Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR RI.
Winan akan diperiksa sebagai saksi untuk Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana. Politikus Demokrat itu sudah berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
"Untuk Pak Sutan, udah ya saya jalan dulu, ini udah telat nih saya," kata dia saat tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2014).
Mengenakan blazer abu-abu bergaris dipadu dengan jilbab warna cokelat, Winan tiba di KPK sekitar pukul 10.34 WIB. Winan mengaku membawa berkas terkait Sutan.
"Saya masuk dulu ya, nanti aja ya kalau sudah selesai. Iya ada, berkas-berkas," imbuhnya.
Berkas yang dibawa terkait data-data gaji Sutan Bhatoegana selama menjadi anggota DPR RI. "Iya seputar itu," tukasnya.
Seperti diketahui, Sutan Bhatoegana ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima hadiah terkait pembahasan anggaran APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM.
Dia diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 99 diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam vonis mantan Kepala Satuan Kerja Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini Sutan Bhatoegana disebut menerima USD200 ribu dari Rudi. Sebelum diserahkan ke Bhatoegana, Rudi menerima uang itu dari pelatih golfnya Deviardi.
"Uang diserahkan Deviardi kepada terdakwa, kemudian terdakwa (Rudi) serahkan ke Sutan Bhatoegana USD200 ribu dan sisanya disimpan di safe deposit box," ujar Hakim Purwono Edi Santosa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 29 April 2014.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan uang yang diberikan kepada Sutan bagian uang dari Widodo Ratanachaitong, bos Kernel Oil Singapura sebesar USD300 ribu.
Dalam persidangan perkara ini terungkap, Sutan disebut menerima uang tunjangan hari raya (THR) dari Rudi sebesar USD200.000. Uang diserahkan melalui Tri Yulianto. Namun, keduanya kerap membantah di persidangan.
Winan akan diperiksa sebagai saksi untuk Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana. Politikus Demokrat itu sudah berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
"Untuk Pak Sutan, udah ya saya jalan dulu, ini udah telat nih saya," kata dia saat tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2014).
Mengenakan blazer abu-abu bergaris dipadu dengan jilbab warna cokelat, Winan tiba di KPK sekitar pukul 10.34 WIB. Winan mengaku membawa berkas terkait Sutan.
"Saya masuk dulu ya, nanti aja ya kalau sudah selesai. Iya ada, berkas-berkas," imbuhnya.
Berkas yang dibawa terkait data-data gaji Sutan Bhatoegana selama menjadi anggota DPR RI. "Iya seputar itu," tukasnya.
Seperti diketahui, Sutan Bhatoegana ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima hadiah terkait pembahasan anggaran APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM.
Dia diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 99 diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam vonis mantan Kepala Satuan Kerja Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini Sutan Bhatoegana disebut menerima USD200 ribu dari Rudi. Sebelum diserahkan ke Bhatoegana, Rudi menerima uang itu dari pelatih golfnya Deviardi.
"Uang diserahkan Deviardi kepada terdakwa, kemudian terdakwa (Rudi) serahkan ke Sutan Bhatoegana USD200 ribu dan sisanya disimpan di safe deposit box," ujar Hakim Purwono Edi Santosa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 29 April 2014.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan uang yang diberikan kepada Sutan bagian uang dari Widodo Ratanachaitong, bos Kernel Oil Singapura sebesar USD300 ribu.
Dalam persidangan perkara ini terungkap, Sutan disebut menerima uang tunjangan hari raya (THR) dari Rudi sebesar USD200.000. Uang diserahkan melalui Tri Yulianto. Namun, keduanya kerap membantah di persidangan.
(kri)