KPK Dalami Keterlibatan Sutan Lewat Sekjen DPR

Selasa, 15 Juli 2014 - 11:42 WIB
KPK Dalami Keterlibatan...
KPK Dalami Keterlibatan Sutan Lewat Sekjen DPR
A A A
JAKARTA - Sekjen DPR Winantuningtyastiti memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pembahasan APBN-P 2013 di Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR RI.

Winan akan diperiksa sebagai saksi untuk Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana. Politikus Demokrat itu sudah berstatus tersangka dalam kasus tersebut.

"Untuk Pak Sutan, udah ya saya jalan dulu, ini udah telat nih saya," kata dia saat tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2014).

Mengenakan blazer abu-abu bergaris dipadu dengan jilbab warna cokelat, Winan tiba di KPK sekitar pukul 10.34 WIB. Winan mengaku membawa berkas terkait Sutan.

"Saya masuk dulu ya, nanti aja ya kalau sudah selesai. Iya ada, berkas-berkas," imbuhnya.

Berkas yang dibawa terkait data-data gaji Sutan Bhatoegana selama menjadi anggota DPR RI. "Iya seputar itu," tukasnya.

Seperti diketahui, Sutan Bhatoegana ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima hadiah terkait pembahasan anggaran APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM.

Dia diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 99 diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam vonis mantan Kepala Satuan Kerja Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini Sutan Bhatoegana disebut menerima USD200 ribu dari Rudi. Sebelum diserahkan ke Bhatoegana, Rudi menerima uang itu dari pelatih golfnya Deviardi.

"Uang diserahkan Deviardi kepada terdakwa, kemudian terdakwa (Rudi) serahkan ke Sutan Bhatoegana USD200 ribu dan sisanya disimpan di safe deposit box," ujar Hakim Purwono Edi Santosa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 29 April 2014.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan uang yang diberikan kepada Sutan bagian uang dari Widodo Ratanachaitong, bos Kernel Oil Singapura sebesar USD300 ribu.

Dalam persidangan perkara ini terungkap, Sutan disebut menerima uang tunjangan hari raya (THR) dari Rudi sebesar USD200.000. Uang diserahkan melalui Tri Yulianto. Namun, keduanya kerap membantah di persidangan.
(kri)
Berita Terkait
KPK Tegaskan Informasi...
KPK Tegaskan Informasi Laporan Penyelidikan Dugaan Korupsi ESDM Bocor Tak Benar
KPK Ungkap Trik Oknum...
KPK Ungkap Trik Oknum Pegawai Kementerian ESDM Manipulasi Dana Tukin
Memalukan, 9 PNS Kementerian...
Memalukan, 9 PNS Kementerian ESDM Ditahan Terkait Kasus Korupsi Tukin
Gedung Minerba Digeledah...
Gedung Minerba Digeledah KPK, Menteri ESDM: Dugaan Korupsi Tukin
Menteri ESDM Pecat 10...
Menteri ESDM Pecat 10 PNS Tersangka Korupsi Tukin
Dugaan Korupsi Dana...
Dugaan Korupsi Dana Tukin Kementerian ESDM, KPK Tetapkan 10 Orang jadi Tersangka
Berita Terkini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved