Joyo Winoto Kembali Bantah Terima Uang Rp3 Miliar
Senin, 14 Juli 2014 - 19:31 WIB
Joyo Winoto Kembali Bantah Terima Uang Rp3 Miliar
A
A
A
JAKARTA - Hakim Ketua Haswandi mencecar mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto terkait dugaan penerimaan uang Rp3 miliar dari proyek Sport Center Hambalang Bogor, Jawa Barat.
"Pernah terima duit atau sesuatu dari pengeluaran SK (tanah Hambalang)?" tanya Hakim Ketua Haswandi dalam persidangan Anas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/7/2014).
Joyo Winoto yang bersaksi untuk Anas Urbaningrum, terdakwa kasus proyek Sport Center Hambalang langsung membantahnya. "Tidak yang mulia," jawab Joyo.
Namun, majelis hakim menasihati Joyo supaya jujur saat memberikan keterangan. "Jadi saudara tetap berkata tidak?" tanya Haswandi.
Namun, Joyo kembali membantahnya. "Tidak yang mulia," tukas Joyo.
Seperti diketahui, dalam berkas dakwaan Deddy Kusdinar mantan Kepala Biro Rumah Tangga dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Joyo disebut menerima Rp3 miliar untuk pengurusan penerbitan sertifikat tanah Hambalang.
"Pernah terima duit atau sesuatu dari pengeluaran SK (tanah Hambalang)?" tanya Hakim Ketua Haswandi dalam persidangan Anas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/7/2014).
Joyo Winoto yang bersaksi untuk Anas Urbaningrum, terdakwa kasus proyek Sport Center Hambalang langsung membantahnya. "Tidak yang mulia," jawab Joyo.
Namun, majelis hakim menasihati Joyo supaya jujur saat memberikan keterangan. "Jadi saudara tetap berkata tidak?" tanya Haswandi.
Namun, Joyo kembali membantahnya. "Tidak yang mulia," tukas Joyo.
Seperti diketahui, dalam berkas dakwaan Deddy Kusdinar mantan Kepala Biro Rumah Tangga dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Joyo disebut menerima Rp3 miliar untuk pengurusan penerbitan sertifikat tanah Hambalang.
(kri)