Fadli Zon: Kita Lalui Proses Hukum, Tak dengan Penyerangan
Senin, 14 Juli 2014 - 15:50 WIB
Fadli Zon: Kita Lalui Proses Hukum, Tak dengan Penyerangan
A
A
A
JAKARTA - Kubu Prabowo-Hatta melaporkan Akbar Faizal, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.Tak hanya Akbar, Burhanudin Muhtadi dan Denny JA pun ikut dilaporkan.
Seperti diketahui, dalam kesempatan di Tugu Proklamasi tersebut, Tim Akbar Faizal menyebut Jokowi sebagai Presiden RI di depan massa, tanpa ada keterangan dan klarifikasi Presiden RI versi quick count atau Presiden RI terpilih.
Tim Prabowo-Hatta, Fadli Zon menyatakan, tidak boleh ada pihak yang menyatakan seseorang Presiden Indonesia, saat masih jabatan resmi dipegang oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Apalagi itu depan capresnya sendiri dan itu Tugu Proklamasi. Dia menyebutkan Presiden itu sebanyak lima kali. Ini adalah cara beradab melakukan pencarian keadilan melalui proses hukum," ujar Fadli di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatatan, Senin (14/7/2014).
"Kita lihat proses hukum, kalau ada orang mengaku dia seorang presiden sementara Presiden Indonesia masih SBY itu namanya makar. Kalaupun ada presiden terpilih versi quick count itu tidak apa-apa," paparnya.
Fadli membantah, laporan ini dianggap sebagai upaya kubu Prabowo-Hatta kehabisan amunisi melawan Jokowi-JK.
"Laporan ini bukan dalam arti kehabisan amunisi ini upaya hukum. Karena kita tidak melakukan penyerangan. Kalau mereka kan melakukan penyerangan seperti penyerbuan kantor TV One kalau kita tidak," ucapnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengaku, sudah membawa bukti terkait potensi makar yang dilakukan Akbar Faisal. "Kita bawa bukti rekaman dan CD," tuntas dia.
Perlu diketahui, Fadli juga melaporkan Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanudin Muhtadi dan pendiri Lingkaran Survei Indonesia Denny JA, terkait hasil hitung cepat (quick count) yang mengunggulkan pasangan Jokowi-JK.
Seperti diketahui, dalam kesempatan di Tugu Proklamasi tersebut, Tim Akbar Faizal menyebut Jokowi sebagai Presiden RI di depan massa, tanpa ada keterangan dan klarifikasi Presiden RI versi quick count atau Presiden RI terpilih.
Tim Prabowo-Hatta, Fadli Zon menyatakan, tidak boleh ada pihak yang menyatakan seseorang Presiden Indonesia, saat masih jabatan resmi dipegang oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Apalagi itu depan capresnya sendiri dan itu Tugu Proklamasi. Dia menyebutkan Presiden itu sebanyak lima kali. Ini adalah cara beradab melakukan pencarian keadilan melalui proses hukum," ujar Fadli di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatatan, Senin (14/7/2014).
"Kita lihat proses hukum, kalau ada orang mengaku dia seorang presiden sementara Presiden Indonesia masih SBY itu namanya makar. Kalaupun ada presiden terpilih versi quick count itu tidak apa-apa," paparnya.
Fadli membantah, laporan ini dianggap sebagai upaya kubu Prabowo-Hatta kehabisan amunisi melawan Jokowi-JK.
"Laporan ini bukan dalam arti kehabisan amunisi ini upaya hukum. Karena kita tidak melakukan penyerangan. Kalau mereka kan melakukan penyerangan seperti penyerbuan kantor TV One kalau kita tidak," ucapnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengaku, sudah membawa bukti terkait potensi makar yang dilakukan Akbar Faisal. "Kita bawa bukti rekaman dan CD," tuntas dia.
Perlu diketahui, Fadli juga melaporkan Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanudin Muhtadi dan pendiri Lingkaran Survei Indonesia Denny JA, terkait hasil hitung cepat (quick count) yang mengunggulkan pasangan Jokowi-JK.
(maf)