Fadli Zon Laporkan 3 Orang Ini ke Mabes Polri Terkait Quick Count
Senin, 14 Juli 2014 - 15:40 WIB
Fadli Zon Laporkan 3 Orang Ini ke Mabes Polri Terkait Quick Count
A
A
A
JAKARTA - Kubu Prabowo-Hatta melaporkan Akbar Faizal, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran ketertiban umum dan potensi makar, yang dilakukan Akbar Faizal saat upacara kemenangan pasangan Jokowi-JK di Tugu Proklamasi, Rabu 9 Juli 2014 lalu.
Seperti diketahui, dalam kesempatan di Tugu Proklamasi tersebut, Tim Akbar Faizal menyebut Jokowi sebagai Presiden RI di depan massa, tanpa ada keterangan dan klarifikasi Presiden RI versi quick count atau Presiden RI terpilih.
"Kedatangan saya kali ini tentunya untuk melaporkan dan mencari keadilan, serta klarifikasi sekaligus," kata Tim Prabowo-Hatta, Fadli Zon di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatatan, Senin (14/7/2014).
"Kita melaporkan Akbar Faizal, Burhanudin Muhtadi dan Denny JA. Karena di Tugu Proklamasi ketika saudara Akbar mengatakan Presiden Republik Indonesia tanpa ada kata versi quick count atau presiden terpilih dan sebagainya," imbuhnya.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, Akbar yang beberapa kali menyebut Presiden RI pada tanggal 9 Juli 2014 di Tugu Proklamasi, berpotensi melakukan pelanggaran ketertiban umum, bahkan menjurus ke arah makar.
"Ini berpotensi melakukan pelanggaran ketertiban umum bahkan menjurus ke arah makar. Karena presiden saat ini Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kita laporkan ini sebagai suatu bentuk mencari keadilan hukum," tegasnya.
Seperti diketahui, dalam kesempatan di Tugu Proklamasi tersebut, Tim Akbar Faizal menyebut Jokowi sebagai Presiden RI di depan massa, tanpa ada keterangan dan klarifikasi Presiden RI versi quick count atau Presiden RI terpilih.
"Kedatangan saya kali ini tentunya untuk melaporkan dan mencari keadilan, serta klarifikasi sekaligus," kata Tim Prabowo-Hatta, Fadli Zon di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatatan, Senin (14/7/2014).
"Kita melaporkan Akbar Faizal, Burhanudin Muhtadi dan Denny JA. Karena di Tugu Proklamasi ketika saudara Akbar mengatakan Presiden Republik Indonesia tanpa ada kata versi quick count atau presiden terpilih dan sebagainya," imbuhnya.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, Akbar yang beberapa kali menyebut Presiden RI pada tanggal 9 Juli 2014 di Tugu Proklamasi, berpotensi melakukan pelanggaran ketertiban umum, bahkan menjurus ke arah makar.
"Ini berpotensi melakukan pelanggaran ketertiban umum bahkan menjurus ke arah makar. Karena presiden saat ini Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kita laporkan ini sebagai suatu bentuk mencari keadilan hukum," tegasnya.
(maf)