SPR Ungkap Konspirasi Jahat Burhanudin Menangkan Jokowi-JK
A
A
A
JAKARTA - Serikat pekerja rakyat (SPR) melaporkan Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanudin Muhtadi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Laporan ini dilakukan terkait pernyataan Burhanudin yang menuding hasil rekpitulasi suara nasional Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 Komisi Pemilihan Umum (KPU) salah jika berbeda dengan hasil hitung cepat (quick count) milik lembaga surveinya.
Juru biacara SPR, Sahroni mengatakan, Burhanudin bisa dikenakan pelanggaran sesuai Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 menyangkut kejahatan serius yang merugikan banyak orang. Maka itu pihaknya berharap kepolisian bertindak serius dalam menerima laporan tersebut.
"Kami khawatir bahwa sepak terjang Burhanudin Muhtadi ini merupakan bagian dari konspirasi jahat untuk memenangkan Jokowi-JK dengan menghalalkan berbagai cara, termasuk memanipulasi hasil hitung cepat," ungkap Sahroni ketika melaporkan Burhanudin Muhtadi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/7/2014)..
Sebelumnya di media Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanudin Muhtadi merasa hasil quick count yang dilakukan lembaganya sudah benar. Bahkan dengan lantang, Burhanudin menuding KPU salah jika hasil real count-nya berbeda dengan hasil quick count miliknya.
Dalam quick count yang dilakukan Burhanudin memenangkan pasangan calon presiden (capres) nomor urut 2 Joko Widodo-Jusuf Kalla dengan perolehan 52.95 persen. Sementara pasangan capres nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa hanya memperoleh 47,05 persen.
"Kalau hasil hitungan resmi KPU nanti terjadi perbedaan dengan lembaga survei yang ada di sini, saya percaya KPU yang salah dan hasil hitung cepat kami tidak salah," kata Burhan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 10 Juli 2014.
Seperti diketahui, berdasarkan jadwal pada 22 Juli 2014 KPU akan melakukan rakapitulasi suara nasional Pilpres 2014.
Laporan ini dilakukan terkait pernyataan Burhanudin yang menuding hasil rekpitulasi suara nasional Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 Komisi Pemilihan Umum (KPU) salah jika berbeda dengan hasil hitung cepat (quick count) milik lembaga surveinya.
Juru biacara SPR, Sahroni mengatakan, Burhanudin bisa dikenakan pelanggaran sesuai Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 menyangkut kejahatan serius yang merugikan banyak orang. Maka itu pihaknya berharap kepolisian bertindak serius dalam menerima laporan tersebut.
"Kami khawatir bahwa sepak terjang Burhanudin Muhtadi ini merupakan bagian dari konspirasi jahat untuk memenangkan Jokowi-JK dengan menghalalkan berbagai cara, termasuk memanipulasi hasil hitung cepat," ungkap Sahroni ketika melaporkan Burhanudin Muhtadi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/7/2014)..
Sebelumnya di media Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanudin Muhtadi merasa hasil quick count yang dilakukan lembaganya sudah benar. Bahkan dengan lantang, Burhanudin menuding KPU salah jika hasil real count-nya berbeda dengan hasil quick count miliknya.
Dalam quick count yang dilakukan Burhanudin memenangkan pasangan calon presiden (capres) nomor urut 2 Joko Widodo-Jusuf Kalla dengan perolehan 52.95 persen. Sementara pasangan capres nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa hanya memperoleh 47,05 persen.
"Kalau hasil hitungan resmi KPU nanti terjadi perbedaan dengan lembaga survei yang ada di sini, saya percaya KPU yang salah dan hasil hitung cepat kami tidak salah," kata Burhan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 10 Juli 2014.
Seperti diketahui, berdasarkan jadwal pada 22 Juli 2014 KPU akan melakukan rakapitulasi suara nasional Pilpres 2014.
(kur)