Burhanudin Muhtadi Dilaporkan ke Mabes Polri

Senin, 14 Juli 2014 - 12:22 WIB
Burhanudin Muhtadi Dilaporkan...
Burhanudin Muhtadi Dilaporkan ke Mabes Polri
A A A
JAKARTA - Pernyataan Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanudin Muhtadi berbuntut panjang. Pernyataan Burhanudin yang menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) salah jika hasil rekapitulasi suara nasional Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 real count-nya berbeda dengan hasil hitung cepat quick count milik lembaga surveinya.

Serikat pengacara rakyat (SPR) melaporkan Burhanudin ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, karena diduga telah melakukan tindak pidana terkait pernyataannya ketika mengumumkan quick count Pilpres 2014.

"Pernyataan saudara Burhanudin itu kami nilai dapat berpotensi menerbitkan keonaran di tengah masyarakat, karena pernyataanya secara tidak langsung telah mendelegitimasi KPU," ujar juru biacara SPR Sahroni di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/7/2014).

Sahroni menilai, pernyataan Burhanudin juga telah mendeligitimasi keputusan KPU yang akan dilakukan pada 22 Juli 2014 mendatang tanpa melakukan proses hukum terlebih dahulu.

"Dalam kasus ini, Burhanudin dan Indikator Politik bukanlah salah satu pihak penyelenggara pemilu sehingga dia tidak mempunyai hak untuk menggugat KPU dan otomatis juga tidak dapat mengatakan KPU salah," ucapnya.

Sebelumnya di media Direktur Eksekutif Indikator Burhanudin Muhtadi merasa hasil quick count yang dilakukan lembaganya sudah benar. Bahkan dengan lantang, Burhanudin menuding KPU salah jika hasil real count-nya berbeda dengan hasil quick count miliknya.

Dalam quick count yang dilakukan Burhanudin memenangkan pasangan calon presiden (capres) nomor urut 2 Joko Widodo-Jusuf Kalla dengan perolehan 52.95 persen. Sementara pasangan capres nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa hanya memperoleh 47,05 persen.

"Kalau hasil hitungan resmi KPU nanti terjadi perbedaan dengan lembaga survei yang ada di sini, saya percaya KPU yang salah dan hasil hitung cepat kami tidak salah," kata Burhan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 10 Juli 2014.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0796 seconds (0.1#10.140)