Dua TPS di Padang Gelar Pemilu Ulang
Minggu, 13 Juli 2014 - 13:22 WIB
Dua TPS di Padang Gelar Pemilu Ulang
A
A
A
PADANG - Pemungutan suara ulang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 digelar di tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Padang, Sumatera Barat.
Adapun pemungutan suara ulang digelar di TPS 23 Kelurahan Batang Kabung Ganting, Kecamatan Kototangah, dan TPS 10 di Kelurahan Kapalo Koto, Pauh Kota Padang.
Pemungutan ulang dgelar karena adanya pemilih yang melakukan pencoblosan dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) dari luar Kota Padang.
Menurut Koordinator Logistik dan Keuangan KPU Kota Padang, Mahyudin, pemungutan ulang ini karena TPS di Kota Padang telah melanggar aturan pilpres. “Ditemukan pelanggaran, yaitu adanya pemilih yang menggunakan KTP di luar domisili tanpa model A5,” ujarnya, Minggu (13/7/2014)
Untuk di TPS 23 di Kelurahan Batang Kabung Ganting, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) mengakomodir sebanyak 103 orang dan TPS 10 di Kelurahan Kapalo Koto mengakomodir sebanyak 47 orang pemilih yang memakai KTP di luar Kota Padang.
“Daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 23 tersebut berjumlah 296 orang dan di TPS 10 jumlahnya 258 orang,” katanya.
Dia mengakui keterlambatan pelaksanan pilpres karena pihaknya baru mendapatkan laporan dari lapangan pada Rabu 9 Juli 2014 malam.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, kata dia, KPU menggelar rapat pleno untuk rencana menggelar pemungutan suara ulang.
“Saat ini partisipasi pemilih untuk Kota Padang sebanyak 65 orang ini baru perkiraan sebab rekap suara dari 11 kecamatan di Kota Padang ini belum masuk,” katanya.
Ketua KPPS TPS 10 Keluarahan Kapalo Koto, Mawardi mengatakan penerimaan pemilih yang memakai KTP di luar Kota Padang ini sebanyak 47 orang.
Surat undangan PSU tersebut menurut Mawardi sudah disebarkan Sabtu kemarin. “Pemilih ini rata-rata mahasiswa yang berdomisili di daerah saya, makanya saya akomodir mereka memilih, ternyata KPU tidak mengizinkan itu sebabnya dilakukan pemilihan ulang,” ujarnya.
Pemungutan ulang dijaga empat orang anggota Polsek Pauh serta beberapa saksi partai dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pauh.
Adapun pemungutan suara ulang digelar di TPS 23 Kelurahan Batang Kabung Ganting, Kecamatan Kototangah, dan TPS 10 di Kelurahan Kapalo Koto, Pauh Kota Padang.
Pemungutan ulang dgelar karena adanya pemilih yang melakukan pencoblosan dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) dari luar Kota Padang.
Menurut Koordinator Logistik dan Keuangan KPU Kota Padang, Mahyudin, pemungutan ulang ini karena TPS di Kota Padang telah melanggar aturan pilpres. “Ditemukan pelanggaran, yaitu adanya pemilih yang menggunakan KTP di luar domisili tanpa model A5,” ujarnya, Minggu (13/7/2014)
Untuk di TPS 23 di Kelurahan Batang Kabung Ganting, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) mengakomodir sebanyak 103 orang dan TPS 10 di Kelurahan Kapalo Koto mengakomodir sebanyak 47 orang pemilih yang memakai KTP di luar Kota Padang.
“Daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 23 tersebut berjumlah 296 orang dan di TPS 10 jumlahnya 258 orang,” katanya.
Dia mengakui keterlambatan pelaksanan pilpres karena pihaknya baru mendapatkan laporan dari lapangan pada Rabu 9 Juli 2014 malam.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, kata dia, KPU menggelar rapat pleno untuk rencana menggelar pemungutan suara ulang.
“Saat ini partisipasi pemilih untuk Kota Padang sebanyak 65 orang ini baru perkiraan sebab rekap suara dari 11 kecamatan di Kota Padang ini belum masuk,” katanya.
Ketua KPPS TPS 10 Keluarahan Kapalo Koto, Mawardi mengatakan penerimaan pemilih yang memakai KTP di luar Kota Padang ini sebanyak 47 orang.
Surat undangan PSU tersebut menurut Mawardi sudah disebarkan Sabtu kemarin. “Pemilih ini rata-rata mahasiswa yang berdomisili di daerah saya, makanya saya akomodir mereka memilih, ternyata KPU tidak mengizinkan itu sebabnya dilakukan pemilihan ulang,” ujarnya.
Pemungutan ulang dijaga empat orang anggota Polsek Pauh serta beberapa saksi partai dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pauh.
(dam)