Diperkirakan Agustus Nikah Bisa Gratis
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memerkirakan nikah gratis akan diberlakukan Agustus 2014 mendatang. Sebelum itu, Kementerian Agama (Kemenag) sedang memersiapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai pengaturan sistem pelaksanaan di KUA.
Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag M Jasin mengatakan, untuk penerapan nikah gratis, yang diatur dalam PP Nomor 48 Tahun 2014 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, pada pada Kemenag harus dibuatkan PMA dan PMK terlebih dahulu.
Dalam hal ini, PMK berfungsi sebagai pengatur besarab pendistribusian ke masing-masing penghulu dan permasing-maisng wilayah. Karenanya setiap wilayah memiliki jumlah peristiwa nikah berbeda-beda.
Akibatnya tunjangan profesi masing-masing wilayah pun juga berbeda. “Karena tunjangan Satuan Biaya Uang (SBU) transpot lokal sebesar RP 110 ribu," kata M Jasin di Kantor Itjen Kemenag, Jakarta, Jumat 11 Juli 2014.
"Sedangkan pada wilayah yang jauh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajukan atcost, jadi ada Standar Biaya Khusus (SBK),” imbuhnya.
Sedangkan, pembuatan PMA dimaksudkan untuk pengaturan masuknya uang dari setoran bank yang nantinya akan masuk ke dalam rekening Sekjen Kemenag. Setelah itu, uang tersebut akan disetor ke dalam kas negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
Dia menjelaskan, pemerintah tidak mengikat satu bank untuk pembayaran nikah diluar KUA dan jam kerja sebesar RP 600 ribu. Pertimbangan ini di dasari pada bank tersebut tidak banyak ditemukan di masyarakat.
Ke depan, akan dilakukan evaluasi secera keseluruhan dan tingkat nasional bank mana saja yang banyak sampai tingkat kecamatan. Jika tidak tidak ada bank di sana maka akan ditunjuk kantor tertuntu untuk mewakili pembayaran.
“Bisa saja bank tertentu tetapi bank lain juga boleh. Maka akan diatur sefleksibel mungkin, agar tidak menyulitkan masyarakat,” katanya.
Untuk itu, pemerintah tidak memberikan toleransi untuk jarak yang ditempuh baik dekat atau jauh karena tarif yang diberlakukan sama. Karena hal tersebut adalah keinginan masyarakat jika ingin akad nikah di KUA digratiskan, tetapi kebanyakan masyarakat kita menginginkan nikah di rumah atau digedung.
Diperkirakan nikah gratis di KUA baru akan berlaku Agustus. Karena selain pengaturan pembayaran yang krusial pembuatan PMK juga memakan waktu disebabkan sebelum masuk ke Kemenag dan KUA masih harus masuk ke dalam PNPB dan kas negara.
“Kita sudah edarkan draf PMA ke masing-masing satuan kerja (satker). Di tingkat Itjen sudah diterima, maka secepatnya akan kami bahas lalu diserahkan kepada Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag,” tegasnya.
Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag M Jasin mengatakan, untuk penerapan nikah gratis, yang diatur dalam PP Nomor 48 Tahun 2014 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, pada pada Kemenag harus dibuatkan PMA dan PMK terlebih dahulu.
Dalam hal ini, PMK berfungsi sebagai pengatur besarab pendistribusian ke masing-masing penghulu dan permasing-maisng wilayah. Karenanya setiap wilayah memiliki jumlah peristiwa nikah berbeda-beda.
Akibatnya tunjangan profesi masing-masing wilayah pun juga berbeda. “Karena tunjangan Satuan Biaya Uang (SBU) transpot lokal sebesar RP 110 ribu," kata M Jasin di Kantor Itjen Kemenag, Jakarta, Jumat 11 Juli 2014.
"Sedangkan pada wilayah yang jauh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajukan atcost, jadi ada Standar Biaya Khusus (SBK),” imbuhnya.
Sedangkan, pembuatan PMA dimaksudkan untuk pengaturan masuknya uang dari setoran bank yang nantinya akan masuk ke dalam rekening Sekjen Kemenag. Setelah itu, uang tersebut akan disetor ke dalam kas negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
Dia menjelaskan, pemerintah tidak mengikat satu bank untuk pembayaran nikah diluar KUA dan jam kerja sebesar RP 600 ribu. Pertimbangan ini di dasari pada bank tersebut tidak banyak ditemukan di masyarakat.
Ke depan, akan dilakukan evaluasi secera keseluruhan dan tingkat nasional bank mana saja yang banyak sampai tingkat kecamatan. Jika tidak tidak ada bank di sana maka akan ditunjuk kantor tertuntu untuk mewakili pembayaran.
“Bisa saja bank tertentu tetapi bank lain juga boleh. Maka akan diatur sefleksibel mungkin, agar tidak menyulitkan masyarakat,” katanya.
Untuk itu, pemerintah tidak memberikan toleransi untuk jarak yang ditempuh baik dekat atau jauh karena tarif yang diberlakukan sama. Karena hal tersebut adalah keinginan masyarakat jika ingin akad nikah di KUA digratiskan, tetapi kebanyakan masyarakat kita menginginkan nikah di rumah atau digedung.
Diperkirakan nikah gratis di KUA baru akan berlaku Agustus. Karena selain pengaturan pembayaran yang krusial pembuatan PMK juga memakan waktu disebabkan sebelum masuk ke Kemenag dan KUA masih harus masuk ke dalam PNPB dan kas negara.
“Kita sudah edarkan draf PMA ke masing-masing satuan kerja (satker). Di tingkat Itjen sudah diterima, maka secepatnya akan kami bahas lalu diserahkan kepada Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag,” tegasnya.
(maf)