Andi Mallarangeng Mohon ke Hakim Minta Dibebaskan

Kamis, 10 Juli 2014 - 17:38 WIB
Andi Mallarangeng Mohon...
Andi Mallarangeng Mohon ke Hakim Minta Dibebaskan
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari tuntutan hukum.

Hal itu diungkapkan Andi, terdakwa perkara korupsi dana proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang melalui nota pembelaannya atuau pleidoinya.

"Dengan rendah hati saya mengajukan sebuah permohonan, yang mulia majelis hakim saya mohon agar membebaskan saya dari semua tuntutan hukum," kata Andi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (10/7/2014).

Andi menilai, tuntutan jaksa KPK yang cukup tinggi sebagai sebuah strategi untuk mengunci opini publik serta menyelamatkan reputasi KPK.

Andi mengatakan, tuntutan jaksa dan uang pengganti yang tidak kecil sangat menyedihkan. "Bukan karena saya menjadi objek penderita, namun karena jaksa dan institusi KPK justru mengingkari kaidah keadilan dengan memaksakan kehendaknya yang hanya bersandar pada spekulasi sepihak," tuturnya.

Jaksa telah menuntut mantan Menpora Andi Mallarangeng dihukum 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan terkait korupsi proyek P3SON Hambalang.

Jaksa juga menuntut supaya hakim menjatuhkan hukuman pidana tambahan dengan membayar uang pengganti Rp2,5miliar dan dibayar satu bulan setelah putusan hukum berkekuatan tetap. Jika tidak diganti maka harta benda terpidana akan disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti.

Namun jika tidak mempunyai harta benda atau tidak mencukupi, maka diganti dengan dipidana penjara selama 2 tahun.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0808 seconds (0.1#10.140)