Ini Hasil Pemantauan JPPR pada Pilpres 9 Juli
A
A
A
JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) telah melakukan pemantauan intensif pemilu presiden dan wakil presiden di 10 provinsi, 303 kecamatan, serta 25 kabupaten/kota.
Dari data hasil pemantauan di 415 tempat pemungutan suara (TPS), Sekretaris Jenderal JPPR Mohammad Adifuddin menuturkan secara umum proses pemungutan suara berjalan lancar dan baik.
JPPR melakukan pemantauan tiga tahapan dalam pemungutan suara, yakni pembukaan, proses dan penghitungan. "Pada proses Pembukaan di 415 TPS, sebanyak 348 TPS (84%) proses pembukaan TPS berjalan dengan baik, sementara sebanyak 67 TPS (16%) terjadi permasalahan saat dimulainya pemungutan suara," ungkap Afif dalam siaran persnya kepada Sindonews, Kamis (10/7/2014).
Afif menjelaskan, permasalahan yang terjadi antara lain, lokasi TPS tidak netral, petugas TPS tidak mengucapkan janji atau sumpah, surat suara tidak diperiksa sebelum pemungutan, kotak suara tidak diperlihatkan dalam keadaan kosong.
Pada proses pemungutan suara di TPS berjalan kondusif tanpa gangguan dari intimidasi baik secara verbal maupun tindakan yaitu sebanyak 374 (90%), sementara sebanyak 41 (10%) terjadi intimidasi di TPS.
"Terdapat ucapan atau tindakan intimidasi yang diucapkan oleh petugas TPS dan juga terdapat ucapan atau tindakan intimidasi yang diucapkan oleh seseorang di TPS kepada pemilih," ujar Afif.
Fokus JPPR dalam manjamin informasi pemilih diukur dengan adanya daftar pemilih tetap (DPT) dan poster visi, misi dan program pasangan calon di papan pengumuman.
"Sebanyak 358 (86%) memasang DPT dan poster visi, misi dan program pasangan calon sementara 57 (14%) TPS tidak memasangnya di papan pengumuman," tuturnya.
Keterbukaan petugas TPS pada saat melakukan penghitungan suara menunjukkan sebanyak 370 TPS (85%) penghitungan suara dilakukan ditempat terbuka dan proses penghitungan oleh kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) dapat disaksikan oleh saksi, pemantau dan masyarakat umum.
Sementara hanya sebanyak 45 TPS (15%) proses penghitungan suara mengalami hambatan. "Yang terakhir, dalam menjamin hasil pemungutan suara dimana petugas TPS memisahkan surat suara yang sah, tidak sah dan suara sisa secara baik dan memasukkannya ke dalam kotak suara, sebanyak 395 (95%) petugas TPS memasukkan seluruh surat suara ke kotak suara dan menguncinya serta hanya 20 TPS (5%) surat suara berpotensi tidak aman," tuturnya.
Dari data hasil pemantauan di 415 tempat pemungutan suara (TPS), Sekretaris Jenderal JPPR Mohammad Adifuddin menuturkan secara umum proses pemungutan suara berjalan lancar dan baik.
JPPR melakukan pemantauan tiga tahapan dalam pemungutan suara, yakni pembukaan, proses dan penghitungan. "Pada proses Pembukaan di 415 TPS, sebanyak 348 TPS (84%) proses pembukaan TPS berjalan dengan baik, sementara sebanyak 67 TPS (16%) terjadi permasalahan saat dimulainya pemungutan suara," ungkap Afif dalam siaran persnya kepada Sindonews, Kamis (10/7/2014).
Afif menjelaskan, permasalahan yang terjadi antara lain, lokasi TPS tidak netral, petugas TPS tidak mengucapkan janji atau sumpah, surat suara tidak diperiksa sebelum pemungutan, kotak suara tidak diperlihatkan dalam keadaan kosong.
Pada proses pemungutan suara di TPS berjalan kondusif tanpa gangguan dari intimidasi baik secara verbal maupun tindakan yaitu sebanyak 374 (90%), sementara sebanyak 41 (10%) terjadi intimidasi di TPS.
"Terdapat ucapan atau tindakan intimidasi yang diucapkan oleh petugas TPS dan juga terdapat ucapan atau tindakan intimidasi yang diucapkan oleh seseorang di TPS kepada pemilih," ujar Afif.
Fokus JPPR dalam manjamin informasi pemilih diukur dengan adanya daftar pemilih tetap (DPT) dan poster visi, misi dan program pasangan calon di papan pengumuman.
"Sebanyak 358 (86%) memasang DPT dan poster visi, misi dan program pasangan calon sementara 57 (14%) TPS tidak memasangnya di papan pengumuman," tuturnya.
Keterbukaan petugas TPS pada saat melakukan penghitungan suara menunjukkan sebanyak 370 TPS (85%) penghitungan suara dilakukan ditempat terbuka dan proses penghitungan oleh kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) dapat disaksikan oleh saksi, pemantau dan masyarakat umum.
Sementara hanya sebanyak 45 TPS (15%) proses penghitungan suara mengalami hambatan. "Yang terakhir, dalam menjamin hasil pemungutan suara dimana petugas TPS memisahkan surat suara yang sah, tidak sah dan suara sisa secara baik dan memasukkannya ke dalam kotak suara, sebanyak 395 (95%) petugas TPS memasukkan seluruh surat suara ke kotak suara dan menguncinya serta hanya 20 TPS (5%) surat suara berpotensi tidak aman," tuturnya.
(dam)