KPU Minta Lembaga Survei Perjelas Metodologi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta lembaga survei agar memperjelas metedologi penelitian dalam melakukan penghitungan cepat (quick count) hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 tahun 2013 menyebutkan, lembaga survei yang ikut berpartisipasi pemilu minimal jelas metedologinya sebagai pertanggungjawaban kepada publik.
"Semua lembaga survei harus menginformasikan sumber dana dan metedologinya," ujar Ferry di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (10/7/2014).
Ferry menambahkan, informasi hasil pilpres melalui metode hitung cepat lembaga survei bukan hasil final pemenang presiden.
Menurut dia, hasil resmi untuk menentukan siapa yang menjadi pemenang adalah saat hitung resmi (real count) di KPU. "Kami menyatakan hasil hitung cepat bukan hasil resmi. Hasil resmi akan kita tetapkan tanggal 22 Juli," ungkapnya.
Seperti diketahui, pasca pemungutan suara pemilu presiden kemarin, sejumlah lembaga survei merilis hasil quick count yang berbeda-beda. Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla, sama-sama mengklaim kemenangannya berdasar hasil hitung cepat lembaga survei.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 tahun 2013 menyebutkan, lembaga survei yang ikut berpartisipasi pemilu minimal jelas metedologinya sebagai pertanggungjawaban kepada publik.
"Semua lembaga survei harus menginformasikan sumber dana dan metedologinya," ujar Ferry di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (10/7/2014).
Ferry menambahkan, informasi hasil pilpres melalui metode hitung cepat lembaga survei bukan hasil final pemenang presiden.
Menurut dia, hasil resmi untuk menentukan siapa yang menjadi pemenang adalah saat hitung resmi (real count) di KPU. "Kami menyatakan hasil hitung cepat bukan hasil resmi. Hasil resmi akan kita tetapkan tanggal 22 Juli," ungkapnya.
Seperti diketahui, pasca pemungutan suara pemilu presiden kemarin, sejumlah lembaga survei merilis hasil quick count yang berbeda-beda. Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla, sama-sama mengklaim kemenangannya berdasar hasil hitung cepat lembaga survei.
(dam)