Bukan Lembaga Survei, KPUD Garut Tidak Rilis Suara Sementara
A
A
A
GARUT - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Garut tidak akan mengeluarkan data sementara terkait hasil suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014. Ketua KPUD Kabupaten Garut Ade Sudrajat menyatakan, lembaganya bukan lembaga survei.
"Lembaga kami bukan lembaga survei. Kami lembaga penyelenggara pemilu," kata Ade, di Garut, Rabu (9/7/2014).
Dengan demikian, Ade menegaskan pihaknya tidak akan mengedarkan perolehan suara sementara di setiap tahapan, baik itu di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Hasil suara, baru akan diberikan kepada publik setelah masuk ke tahapan di KPU tingkat kabupaten.
"Kami tidak akan mengeluarkan data suara sementara kepada publik. Data suara calon presiden (capres) peserta pemilu baru akan disampaikan kepada publik setelah di tingkat kabupaten selesai," ujarnya.
Pelaksanaan penghitungan suara di PPS atau tingkat desa dijadwalkan berlangsung pada tanggal 10, 11, dan 12 Juli. Sementara penghitungan suara di tingkat kecamatan atau PPK, dijadwalkan berlangsung pada 13 dan 14 Juli. "Di tingkat kabupaten, penghitungan suara baru akan digelar pada tanggal 16 Juli 2014. Pada setiap tahapan itu, setiap saksi juga akan ikut menghitung," tandasnya.
"Lembaga kami bukan lembaga survei. Kami lembaga penyelenggara pemilu," kata Ade, di Garut, Rabu (9/7/2014).
Dengan demikian, Ade menegaskan pihaknya tidak akan mengedarkan perolehan suara sementara di setiap tahapan, baik itu di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Hasil suara, baru akan diberikan kepada publik setelah masuk ke tahapan di KPU tingkat kabupaten.
"Kami tidak akan mengeluarkan data suara sementara kepada publik. Data suara calon presiden (capres) peserta pemilu baru akan disampaikan kepada publik setelah di tingkat kabupaten selesai," ujarnya.
Pelaksanaan penghitungan suara di PPS atau tingkat desa dijadwalkan berlangsung pada tanggal 10, 11, dan 12 Juli. Sementara penghitungan suara di tingkat kecamatan atau PPK, dijadwalkan berlangsung pada 13 dan 14 Juli. "Di tingkat kabupaten, penghitungan suara baru akan digelar pada tanggal 16 Juli 2014. Pada setiap tahapan itu, setiap saksi juga akan ikut menghitung," tandasnya.
(zik)