KPU Tolak Adakan Pemilu Ulang di Hong Kong
Selasa, 08 Juli 2014 - 11:10 WIB
KPU Tolak Adakan Pemilu Ulang di Hong Kong
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pemungutan suara di Hong Kong, khususnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Victoria Park berjalan sesuai prosedur.
Meski terdapat ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) gagal menggunakan hak pilihnya, pemilihan presiden (pilpres) di Hong Kong tidak dapat dilakukan pemungutan suara ulang.
"Enggak (pemilu ulang). Kalau ada gugatan ke MK (Mahkamah Kontitusi), di sana ada Bawaslu, Bawaslu tidak ada rekomendasi apapun," kata Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (8/7/2014).
Menurut Ferry, saat kejadian di Hong Kong, pemantauan lengkap dilakukan penyelenggara pemilu baik dari pihak KPU maupun Bawaslu. Bahkan katanya, Bawaslu melihat 'batalnya' ribuan WNI di Hong Kong yang tak bisa mencoblos sudah sesuai prosedural. Sehingga, Bawaslu tak mengeluarkan rekomendasi.
Ferry menambahkan, alasan KPU tidak melakukan pemungutan suara ulang lantaran pencoblosan di TPS Victoria Park tidak menyalahi prosedural. Dia berpendapat tidak ada faktor kesengajaan dari pihak penyelenggara pemilu untuk menghilangkan hak kontitusi WNI di sana.
"Sudah ditentukan, sudah di informasikan seperti Indonesia, TPS buka jam 7, tutup 13 siang. Kalau lewat dari itu tidak bisa," pungkasnya.
Seperti diketahui, pada saat pemungutan suara di Victoria Park, Hong Kong, Minggu 6 Juli 2014 sempat terjadi kericuhan. Kericuhan bermula saat ribuan WNI diduga dari buruh migran memaksa membuka pintu TPS yang tutup pukul 17.00 waktu setempat. Sementara Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) hanya mengantongi izin dari pemerintah Hong Kong sampai pukul 17.00.
Meski terdapat ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) gagal menggunakan hak pilihnya, pemilihan presiden (pilpres) di Hong Kong tidak dapat dilakukan pemungutan suara ulang.
"Enggak (pemilu ulang). Kalau ada gugatan ke MK (Mahkamah Kontitusi), di sana ada Bawaslu, Bawaslu tidak ada rekomendasi apapun," kata Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (8/7/2014).
Menurut Ferry, saat kejadian di Hong Kong, pemantauan lengkap dilakukan penyelenggara pemilu baik dari pihak KPU maupun Bawaslu. Bahkan katanya, Bawaslu melihat 'batalnya' ribuan WNI di Hong Kong yang tak bisa mencoblos sudah sesuai prosedural. Sehingga, Bawaslu tak mengeluarkan rekomendasi.
Ferry menambahkan, alasan KPU tidak melakukan pemungutan suara ulang lantaran pencoblosan di TPS Victoria Park tidak menyalahi prosedural. Dia berpendapat tidak ada faktor kesengajaan dari pihak penyelenggara pemilu untuk menghilangkan hak kontitusi WNI di sana.
"Sudah ditentukan, sudah di informasikan seperti Indonesia, TPS buka jam 7, tutup 13 siang. Kalau lewat dari itu tidak bisa," pungkasnya.
Seperti diketahui, pada saat pemungutan suara di Victoria Park, Hong Kong, Minggu 6 Juli 2014 sempat terjadi kericuhan. Kericuhan bermula saat ribuan WNI diduga dari buruh migran memaksa membuka pintu TPS yang tutup pukul 17.00 waktu setempat. Sementara Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) hanya mengantongi izin dari pemerintah Hong Kong sampai pukul 17.00.
(maf)