Panwaslu Kabupaten Bandung Proses Laporan Dugaan Politik Uang
A
A
A
BANDUNG - Tim Pemenangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa melaporkan dugaan money politic atau politik uang yang dilakukan di Kabupaten Bandung, ke Panwaslu Kabupaten Bandung.
Temuan di lapangan beberapa hari lalu itu yaitu pendistribusian sembako atas nama kandidat lain di Desa Cibeureum, Kecamatan Kertasari. Hal serupa juga terjadi di daerah lain, salah satunya di kawasan Pacet. Sasaran pembagian sembako itu adalah pondok pesantren.
Menanggapi hal itu, Panwaslu Kabupaten Bandung bakal bertindak cepat. Pelaporan itu akan segera diproses. "Itu laporannya sudah masuk ke kita baik dari tim pasangan calon (Prabowo-Hatta) maupun dari Panwascam," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Bandung Ari Haryanto, Senin (7/7/2014).
Pihaknya akan mempelajari laporan itu dalam kurun waktu lima hari sesuai ketentuan yang ada. "Kita kemudian akan mengklarifikasi dan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait," katanya.
Dilihat dari bukti yang ada, Ari menyebut temuan yang ada memenuhi unsur pelanggaran pemilu. "Tapi ada beberapa unsur lain yang harus terpenuhi," jelasnya.
Hal itu yang kemudian harus dipelajari lebih lanjut. Tapi yang jelas, jika dinyatakan bersalah, maka pihak terkait akan disanksi sesuai ketentuan yang ada. "Mulai besok (hari ini, red) rencananya kita akan melakukan pemanggilan (saksi dan pihak terkait)," tandasnya.
Temuan di lapangan beberapa hari lalu itu yaitu pendistribusian sembako atas nama kandidat lain di Desa Cibeureum, Kecamatan Kertasari. Hal serupa juga terjadi di daerah lain, salah satunya di kawasan Pacet. Sasaran pembagian sembako itu adalah pondok pesantren.
Menanggapi hal itu, Panwaslu Kabupaten Bandung bakal bertindak cepat. Pelaporan itu akan segera diproses. "Itu laporannya sudah masuk ke kita baik dari tim pasangan calon (Prabowo-Hatta) maupun dari Panwascam," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Bandung Ari Haryanto, Senin (7/7/2014).
Pihaknya akan mempelajari laporan itu dalam kurun waktu lima hari sesuai ketentuan yang ada. "Kita kemudian akan mengklarifikasi dan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait," katanya.
Dilihat dari bukti yang ada, Ari menyebut temuan yang ada memenuhi unsur pelanggaran pemilu. "Tapi ada beberapa unsur lain yang harus terpenuhi," jelasnya.
Hal itu yang kemudian harus dipelajari lebih lanjut. Tapi yang jelas, jika dinyatakan bersalah, maka pihak terkait akan disanksi sesuai ketentuan yang ada. "Mulai besok (hari ini, red) rencananya kita akan melakukan pemanggilan (saksi dan pihak terkait)," tandasnya.
(zik)