Surat Suara Tiba di TPS Sehari Sebelum Pilpres
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan surat suara akan tiba di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) pada satu hari menjelang hari pemungutan suara.
"Dipastikan sampai 8 juli sudah masuk ke TPS," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (7/7/2014).
KPU menjamin pengiriman surat suara tidak akan salah alamat seperti yang terjadi saat pemilu legislatif, April lalu. Hal itu karena kontestan pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) tidak sebanyak kontestan pemilu legislatif.
Menurut Ferry, telah mengantisipasi persoalan kerusakan suara di sejumlah daerah. Surat suara pengganti telah dikirim ke KPU kota/kabupaten. "Sudah diantisipasi seluruhnya sudah dilaporkan ke Biro Logistik (KPU)," ujarnya.
Terkait banyaknya permintaan formulir A5 atau surat pindah memilih, KPU memberikan kesempatan kepada calon pemilih sejak 10 hari sampai tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Menurut Ferry, pemilih dengan menggunakan form A5 harus terlebih dahulu mengurus di TPS asal. "Yang pasti mengurus formulir A5 itu bisa dilakukan H-10 dan H-3 di TPS asal," kata Ferry.
"Dipastikan sampai 8 juli sudah masuk ke TPS," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (7/7/2014).
KPU menjamin pengiriman surat suara tidak akan salah alamat seperti yang terjadi saat pemilu legislatif, April lalu. Hal itu karena kontestan pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) tidak sebanyak kontestan pemilu legislatif.
Menurut Ferry, telah mengantisipasi persoalan kerusakan suara di sejumlah daerah. Surat suara pengganti telah dikirim ke KPU kota/kabupaten. "Sudah diantisipasi seluruhnya sudah dilaporkan ke Biro Logistik (KPU)," ujarnya.
Terkait banyaknya permintaan formulir A5 atau surat pindah memilih, KPU memberikan kesempatan kepada calon pemilih sejak 10 hari sampai tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Menurut Ferry, pemilih dengan menggunakan form A5 harus terlebih dahulu mengurus di TPS asal. "Yang pasti mengurus formulir A5 itu bisa dilakukan H-10 dan H-3 di TPS asal," kata Ferry.
(dam)