KPK Buka Kemungkinan Blokir Rekening SDA

Senin, 07 Juli 2014 - 07:06 WIB
KPK Buka Kemungkinan...
KPK Buka Kemungkinan Blokir Rekening SDA
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemblokiran terhadap rekening mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) yang tersangkut kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, saat ini KPK sedang melakukan dua hal. Pertama, penelusuran aset milik Ketua Umum PPP ini yang dilakukan tim khusus. Kedua, meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri transaksi-transaksi mencurigakan dalam rekening-rekening yang bersangkutan.

Hasil penelusuran PPATK itu biasanya dituangkan dalam Laporan Hasil Analisis (LHA). Lebih lanjut, tutur Johan, dari laporan tersebut KPK akan melakukan pemblokiran terhadp rekeningnya.

"Iya, kalau ada transaksi mencurigakan akan diblokir. Biasa aja. Semua tersangka kan begitu. Cuman belum ada," tutur Johan kepada SINDO di Jakarta, Minggu 6 Juli 2014.

Lebih lanjut, pemblokiran rekening itu dilakukan kalau rekening itu diduga berkaitan dengan proses penyidikan kasus yang sedang ditangani. Dia menyatakan, kalau rekening SDA itu diduga ada kaitannya dengan kasus haji maka bisa dipastikan akan diblokir.

Tetapi kalau tidak berkaitan maka tidak diblokir. Menurutnya, tujuan pemblokiran dilakukan biasanya agar tidak ada uang atau dana yang keluar dan masuk ke rekening tersebut.

"Kan ada ada rekening yang pernah diblokir kemudian dibuka setelah ditelusuri. Salah satu contohnya rekening anaknya Andi Mallarangeng kan kemudian dibuka," tandasnya.

SDA sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan penggunaan dana haji lebih dari Rp1 triliun tahun anggaran 2012-2013 pada Kamis 22 Mei 2014. Dalam korupsi penyelenggaraan haji ini tiga fokus yang menjadi titik utama KPK.

Pertama, biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Kedua, berkaitan dengan pengadaan seperti katering, pemondokan, dan transportasi. Ketiga, berkaitan dengan orang-orang yang mendapatkan fasilitas untuk pergi menjalankan ibadah haji yang tidak sesuai ketentuan.

Sementara, PPATK sudah menyerahkan LHA transaksi mencurigakan kasus haji secara keseluruhan dan SDA sejak beberapa waktu lalu. Awalnya, PPATK sudah melakukan pemeriksaan pengelolaan dana haji tahun 2004-2012.

LHA ini terkait dengan dana haji sebesar Rp80 triliun. LHA sudah diserahkan tahun lalu ke KPK. Bahkan, itu sudah dibicarakan dan dibahas PPATK dengan Kementerian Agama dan KPK.

PPATK juga sudah bertemu tahun lalu dengan Inspektur Jenderal Kemenag M Jasin dan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Anggito Abimanyu. Berikutnya, LHA terkait penyimpangan-penyimpangan yang secara khusus untuk oknum-oknum Kemenag, oknum di luar Kemenag, dan untuk anggota DPR.

PPATK merekomendasikan pihak-pihak lain seperti oknum pejabat Kemenag, oknum di luar Kemenag, dan anggota DPR merupakan pihak-pihak yang perlu ditindak dan diselidiki lebih lanjut oleh KPK. Apalagi, LHA terbaru pejabat terkait lainnya sudah diserahkan PPATK ke KPK satu bulan lalu.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1089 seconds (0.1#10.140)