Polisi Jemput Paksa 5 Komisioner KPU Lubuklinggau
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Penyidik Polres Lubuklinggau, akhirnya melakukan upaya penjemputan paksa terhadap lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuklinggau yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 lalu, Jumat (4/7/2014).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kota Lubuklinggau AKBP Dover Christian Lumban Gaol melalui Kasat Reskrim, AKP Karimun Jaya menjelaskan, upaya penjemputan yang dipimpin KBO Reskrim, Ipda Badri Hasan bersama 10 anggota itu, karena dinilai para komisioner KPU tersebut tidak kooperatif.
Adapun komisioner KPU yang dijemput itu yakni Ketua KPU, Efriadi Suhendi, Divisi Hukum, Lukman Hakim, Divisi Teknis, Gatot , Divisi Logistik, Efrizal.
Namun, saat akan menjemput salah seorang Komisioner yakni Vebby, Divisi Sosialiasi, yang bersangkutan tidak ada dirumahnya.
Akibat kondisi ini, Polres Lubuklinggau belum bisa melimpahkan secara resmi lima orang tersangka ini, karena masih kurang satu tersangka lagi.
"Kita belum melimpahkan kasus ini, karena masih menunggu satu orang tersangka lagi," jelas dia.
Menurutnya, berdasarkan pengalaman selama ini, tidak semua tersangka membandel, akan tetapi ada juga yang kooperatif seperti Gatot dan dua orang stak teknis yakni Heronimus dan Dedi.
"Mereka ini cukup kooperatif dan selalu memenuhi panggilan dari Kepolisian," katanya.
Selain itu, pihaknya tidak akan henti-hentinya mengimbau kepada komisioner KPUD untuk kooperatif, yang sudah seharusnya menjunjung tinggi supremasi hukum.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Lubuklinggau, Kuntadi menegaskan, pihaknya mengimbau para komisioner menghargai proses hukum.
"Sebaiknya menghargai proses hukum. Apalagi telah mengetahui proses hukum yang ada," tegas Kuntadi.
Sebelumnya, pihak Kejari Lubuklinggau, sudah menetapkan berkas perkara Pemilu Legislatif (pileg) lengkap atau P21. Namun pelimpahan tahap II terhambat karena tidak lengkapnya tersangka.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kota Lubuklinggau AKBP Dover Christian Lumban Gaol melalui Kasat Reskrim, AKP Karimun Jaya menjelaskan, upaya penjemputan yang dipimpin KBO Reskrim, Ipda Badri Hasan bersama 10 anggota itu, karena dinilai para komisioner KPU tersebut tidak kooperatif.
Adapun komisioner KPU yang dijemput itu yakni Ketua KPU, Efriadi Suhendi, Divisi Hukum, Lukman Hakim, Divisi Teknis, Gatot , Divisi Logistik, Efrizal.
Namun, saat akan menjemput salah seorang Komisioner yakni Vebby, Divisi Sosialiasi, yang bersangkutan tidak ada dirumahnya.
Akibat kondisi ini, Polres Lubuklinggau belum bisa melimpahkan secara resmi lima orang tersangka ini, karena masih kurang satu tersangka lagi.
"Kita belum melimpahkan kasus ini, karena masih menunggu satu orang tersangka lagi," jelas dia.
Menurutnya, berdasarkan pengalaman selama ini, tidak semua tersangka membandel, akan tetapi ada juga yang kooperatif seperti Gatot dan dua orang stak teknis yakni Heronimus dan Dedi.
"Mereka ini cukup kooperatif dan selalu memenuhi panggilan dari Kepolisian," katanya.
Selain itu, pihaknya tidak akan henti-hentinya mengimbau kepada komisioner KPUD untuk kooperatif, yang sudah seharusnya menjunjung tinggi supremasi hukum.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Lubuklinggau, Kuntadi menegaskan, pihaknya mengimbau para komisioner menghargai proses hukum.
"Sebaiknya menghargai proses hukum. Apalagi telah mengetahui proses hukum yang ada," tegas Kuntadi.
Sebelumnya, pihak Kejari Lubuklinggau, sudah menetapkan berkas perkara Pemilu Legislatif (pileg) lengkap atau P21. Namun pelimpahan tahap II terhambat karena tidak lengkapnya tersangka.
(sms)