Polisi Jemput Paksa 5 Komisioner KPU Lubuklinggau

Sabtu, 05 Juli 2014 - 03:15 WIB
Polisi Jemput Paksa...
Polisi Jemput Paksa 5 Komisioner KPU Lubuklinggau
A A A
LUBUKLINGGAU - Penyidik Polres Lubuklinggau, akhirnya melakukan upaya penjemputan paksa terhadap lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuklinggau yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 lalu, Jumat (4/7/2014).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kota Lubuklinggau AKBP Dover Christian Lumban Gaol melalui Kasat Reskrim, AKP Karimun Jaya menjelaskan, upaya penjemputan yang dipimpin KBO Reskrim, Ipda Badri Hasan bersama 10 anggota itu, karena dinilai para komisioner KPU tersebut tidak kooperatif.

Adapun komisioner KPU yang dijemput itu yakni Ketua KPU, Efriadi Suhendi, Divisi Hukum, Lukman Hakim, Divisi Teknis, Gatot , Divisi Logistik, Efrizal.

Namun, saat akan menjemput salah seorang Komisioner yakni Vebby, Divisi Sosialiasi, yang bersangkutan tidak ada dirumahnya.

Akibat kondisi ini, Polres Lubuklinggau belum bisa melimpahkan secara resmi lima orang tersangka ini, karena masih kurang satu tersangka lagi.

"Kita belum melimpahkan kasus ini, karena masih menunggu satu orang tersangka lagi," jelas dia.

Menurutnya, berdasarkan pengalaman selama ini, tidak semua tersangka membandel, akan tetapi ada juga yang kooperatif seperti Gatot dan dua orang stak teknis yakni Heronimus dan Dedi.

"Mereka ini cukup kooperatif dan selalu memenuhi panggilan dari Kepolisian," katanya.
Selain itu, pihaknya tidak akan henti-hentinya mengimbau kepada komisioner KPUD untuk kooperatif, yang sudah seharusnya menjunjung tinggi supremasi hukum.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Lubuklinggau, Kuntadi menegaskan, pihaknya mengimbau para komisioner menghargai proses hukum.

"Sebaiknya menghargai proses hukum. Apalagi telah mengetahui proses hukum yang ada," tegas Kuntadi.

Sebelumnya, pihak Kejari Lubuklinggau, sudah menetapkan berkas perkara Pemilu Legislatif (pileg) lengkap atau P21. Namun pelimpahan tahap II terhambat karena tidak lengkapnya tersangka.
(sms)
Berita Terkait
Aliansi Mahasiswa Laporkan...
Aliansi Mahasiswa Laporkan Pengaduan dalam Pelanggaran Pemilu
3 Hal yang Dilarang...
3 Hal yang Dilarang di Masa Tenang Pemilu, Berikut Sanksinya
Ketidaknetralan Bukti...
Ketidaknetralan Bukti Ketidakmampuan dan Takut Kalah Pilpres 2024
Bawaslu Susun Rancangan...
Bawaslu Susun Rancangan Peraturan Investigasi Pelanggaran Pemilu
Begini Alur Laporan...
Begini Alur Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu
Tekan Pelanggaran, Bawaslu...
Tekan Pelanggaran, Bawaslu Luncurkan Indeks Kerawanan Pemilu
Berita Terkini
Fiscal Dominance dan...
'Fiscal Dominance' dan Depresiasi Rupiah
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved