Putusan Pilpres Satu Putaran, Keputusan Realistis
A
A
A
BOGOR - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 berlangsung satu putaran, diapresiasi oleh tim pemenangan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Menurut Sekretaris Timses Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Fadli Zon, putusan MK yang mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 159 ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden itu adalah keputusan yang realistis.
"Soal pemilu satu putaran saya kira adalah suatu putusan yang realistis," ujar Fadli Zon di kawasan Gunung Mas, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/7/2014).
Sebab, kata dia, jika tidak ada keputusan MK demikian, tidak ada kepastian. "Jadi, kami sangat mendukung dan mengapresiasi dari keputusan Mahkamah Konsitusi, ya mudah-mudahan dalam keputusan itu kita bisa menjawab kepastian," pungkasnya.
Menurut Sekretaris Timses Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Fadli Zon, putusan MK yang mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 159 ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden itu adalah keputusan yang realistis.
"Soal pemilu satu putaran saya kira adalah suatu putusan yang realistis," ujar Fadli Zon di kawasan Gunung Mas, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/7/2014).
Sebab, kata dia, jika tidak ada keputusan MK demikian, tidak ada kepastian. "Jadi, kami sangat mendukung dan mengapresiasi dari keputusan Mahkamah Konsitusi, ya mudah-mudahan dalam keputusan itu kita bisa menjawab kepastian," pungkasnya.
(hyk)