Sekjen PDIP Diduga Langgar UU Pers dan Pilpres

Jum'at, 04 Juli 2014 - 14:45 WIB
Sekjen PDIP Diduga Langgar...
Sekjen PDIP Diduga Langgar UU Pers dan Pilpres
A A A
JAKARTA - Forum Advokat Peduli Kebebasan Pers resmi melaporkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Tjahjo Kumolo kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Tjahjo diduga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang kebebasan pers, dan UU No. 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden (pilpres). Ada tiga alasan kenapa Tjahjo diduga secara aktif merencanakan pengepungan kantor TV One di Yogyakarta dan Pulogadung Jakarta Timur.

Koordinator Forum Advokasi Peduli Kebebasan Pers Dwi Santoso menyampaikan, pertama, sebagai pimpinan partai mestinya Tjahjo mengetahui mekanisme cara menyampaikan pendapat terkait pemberitaan media yang dinilai tidak seimbang.

"Menjadi sangat janggal ketika Tjahjo menyampaikan seruan siaga satu kepada pendukung Jokowi-JK secara massal," ujar Dwi di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (4/7/2014).

Alasan kedua, lanjut Dwi, aksi pengepungan dan penyegelan kantor TV One di Yogyakarta terjadi cukup lama. Menurutnya, sebagai pimpinan partai seharusnya Tjahjo bisa menghentikan aksi pengepungan tersebut. Namun, hal itu justru merambat ke kantor TV One Jakarta.

Alasan ketiga, kata Dwi aedalah Tjahjo dan pimpinan tim kampanye pasangan Capres Jokowi-JK diduga sama sekali tidak menunjukkan rasa penyelasan terhadap aksi pengepungan tersebut. "Bahkan secara terbuka mereka membela pelaku aksi brutal tersebut," jelasnya.

Dwi menegaskan, tiga alasan tersebut, patut diduga pesan pesan singkat (SMS) yang disebar Tjahjo Kumolo kepada kader dan simpatisan PDIP dinilai sebagai bentuk tindakan secara aktif merencanakan, penyegelan dan pencoretan kantor TV One di Yogyakarta dan pengepungan kantor TV One di Pulogadung, Jakarta Timur.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9476 seconds (0.1#10.140)