Wawan Jadi Saksi untuk Ratu Atut
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak Banten dengan terdakwa Gubernur nonaktif Provinsi Banten Ratu Atut Chosiyah.
Dalam persidangan, Wawan menuturkan mempunyai hubungan famili dengan Ratu Atut yakni sebagai adik kandung. Meskipun mempunyai hubungan darah atau keluarga, Wawan bersedia bersaksi.
"Dari JPU meminta saya jadi saksi dan saya bersedia (bersaksi)," kata Wawan saat ditanya oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2014).
Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji mengingatkan, Wawan mempunyai hak untuk menolak bersaksi lantaran mempunyai hubungan darah. Namun, Wawan tetap bersedia.
"Saya bersedia yang mulia," kata suami Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany ini.
Kemudian, Hakim Matheus bertanya kepada terdakwa Ratu Atut, apakah keberatan adiknya bersaksi dalam perkara dirinya. Namun, Atut juga tidak keberatan.
"Tidak keberatan yang mulia," tutur Ratu Atut yang mengenakan batik coklat.
Kemudian, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi Panitera Pengganti Definitif Mahkamah Konstitusi (MK) Saiful Anwar. Sementara Wawan kembali ke ruang tunggu, menunggu giliran untuk bersaksi.
Dalam persidangan, Wawan menuturkan mempunyai hubungan famili dengan Ratu Atut yakni sebagai adik kandung. Meskipun mempunyai hubungan darah atau keluarga, Wawan bersedia bersaksi.
"Dari JPU meminta saya jadi saksi dan saya bersedia (bersaksi)," kata Wawan saat ditanya oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2014).
Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji mengingatkan, Wawan mempunyai hak untuk menolak bersaksi lantaran mempunyai hubungan darah. Namun, Wawan tetap bersedia.
"Saya bersedia yang mulia," kata suami Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany ini.
Kemudian, Hakim Matheus bertanya kepada terdakwa Ratu Atut, apakah keberatan adiknya bersaksi dalam perkara dirinya. Namun, Atut juga tidak keberatan.
"Tidak keberatan yang mulia," tutur Ratu Atut yang mengenakan batik coklat.
Kemudian, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi Panitera Pengganti Definitif Mahkamah Konstitusi (MK) Saiful Anwar. Sementara Wawan kembali ke ruang tunggu, menunggu giliran untuk bersaksi.
(kri)