Deputi Kementerian PDT Diperiksa KPK
A
A
A
JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan Tanggul Laut di Kabupaten Biak, Papua terus dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan memanggil sejumlah saksi.
Hari ini KPK memanggil Deputi V Bidang Pengembangan Daerah Khusus Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Lili Romli terkait proyek di Kementerian PDT tersebut.
”Yang bersangkutan (Lili Romli) akan diperiksa sebagai saksi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan dari Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/7/2014).
Penyidik KPK juga memanggil saksi lain, yakni Kepala Sub Bidang Evaluasi Daerah Rawan Konflik dan Bencana, M. Yasin. Dia juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut sebagai tersangka. Yesaya selaku Bupati diduga menyalahgunakan kewenangannya berkaitan dengan rencana proyek tersebut.
Yesaya sebagai Bupati diduga menerima uang suap, sementara Teddy diduga pihak yang memberikan suap.
Hari ini KPK memanggil Deputi V Bidang Pengembangan Daerah Khusus Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Lili Romli terkait proyek di Kementerian PDT tersebut.
”Yang bersangkutan (Lili Romli) akan diperiksa sebagai saksi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan dari Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/7/2014).
Penyidik KPK juga memanggil saksi lain, yakni Kepala Sub Bidang Evaluasi Daerah Rawan Konflik dan Bencana, M. Yasin. Dia juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut sebagai tersangka. Yesaya selaku Bupati diduga menyalahgunakan kewenangannya berkaitan dengan rencana proyek tersebut.
Yesaya sebagai Bupati diduga menerima uang suap, sementara Teddy diduga pihak yang memberikan suap.
(kur)