Eks Sekjen Kemenlu Bantah Perkaya Diri
A
A
A
JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Sudjanan Parnohadiningrat membantah melakukan korupsi anggaran 12 pertemuan dan sidang internasional yang digelar Departemen Luar Negeri-saat ini bernama Kemenlu- pada tahun 2004-2005.
"Sejak penyelidikan sampai saat ini dan sampai akhir hayat, saya mau katakan saya tidak menerima atau memperkaya diri sendiri," kata Sudjanan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (2/7/2014).
Sudjanan berharap, majelis hakim mempertimbangkan capaian yang telah dilakukan pihaknya saat menduduki jabatan Sekjen Kemenlu dalamenjatuhkan vonis.
Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sudjanan tiga tahun penjara dan denda RpRp200 juta subsider empat bulan kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun, dikurang dari masa tahanan," kata Jaksa I Kadek Wiradana saat membacakan berkas tuntutan Sudjadnan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Rabu 25 Juni 2014.
Sudjanan juga dituntut membayar uang pengganti Rp330 juta. Namun, jika tidak dibayar dalam waktu satu tahun sejak perkara dinyatakan berkekuatan hukup tetap, maka hartanya akan dilelang. Jika tidak cukup, harus diganti dengan hukuman tiga bulan penjara.
Jaksa menganggap perbuatan Sudjadnan melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sudjadnan didakwa menyelewengkan uang negara sebesar Rp11 miliar dalam 12 penyelenggaraan sidang dan konferensi internasional di Kementerian Luar Negeri pada kurun 2004 sampai 2005. Sudjanan juga didakwa memperkaya diri dan atau orang lain dan atau korporasi sebesar Rp4,57 miliar.
"Sejak penyelidikan sampai saat ini dan sampai akhir hayat, saya mau katakan saya tidak menerima atau memperkaya diri sendiri," kata Sudjanan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (2/7/2014).
Sudjanan berharap, majelis hakim mempertimbangkan capaian yang telah dilakukan pihaknya saat menduduki jabatan Sekjen Kemenlu dalamenjatuhkan vonis.
Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sudjanan tiga tahun penjara dan denda RpRp200 juta subsider empat bulan kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun, dikurang dari masa tahanan," kata Jaksa I Kadek Wiradana saat membacakan berkas tuntutan Sudjadnan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Rabu 25 Juni 2014.
Sudjanan juga dituntut membayar uang pengganti Rp330 juta. Namun, jika tidak dibayar dalam waktu satu tahun sejak perkara dinyatakan berkekuatan hukup tetap, maka hartanya akan dilelang. Jika tidak cukup, harus diganti dengan hukuman tiga bulan penjara.
Jaksa menganggap perbuatan Sudjadnan melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sudjadnan didakwa menyelewengkan uang negara sebesar Rp11 miliar dalam 12 penyelenggaraan sidang dan konferensi internasional di Kementerian Luar Negeri pada kurun 2004 sampai 2005. Sudjanan juga didakwa memperkaya diri dan atau orang lain dan atau korporasi sebesar Rp4,57 miliar.
(dam)