Bawaslu Ingatkan Ramadan Harus Bersih dari Kampanye
Rabu, 02 Juli 2014 - 16:19 WIB
Bawaslu Ingatkan Ramadan Harus Bersih dari Kampanye
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau kegiatan ibadah Ramadan tetap bersih dari aktivitas kampanye capres dan cawapres. Apalagi, jika kegiatan kampanye tersebut masuk ke tempat-tempat peribadatan.
"Kami memang memikirkan bagaimana supaya ibadah tidak dicampur adukan," ujar anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (2/7/2014).
Namun demikian, dalam pengawasan Bawaslu, pihaknya tidak bisa langsung datang mengawasi ke tempat-tempat ibadah tersebut. Maka itu, pihaknya meminta masyarakat proaktif mengawasi.
Menuru Nelson, kegiatan berupa ibadah sangat sulit untuk di identifikasi menjadi pelanggaran pemilu. Sebab, Bawaslu mengklaim tak dibekali memutus perkara berdasarkan moral dan etika. Tugas pokok Bawaslu, katanya, mengacu kepada undang-undang kepemiluan.
"Katakanlah sore memberi takjil untuk buka puasa. Kalau menggunakan atribut atau memberi terang-terangan sebagai tim kampanye, toh kita tidak bisa katakan itu kampanye kan? Itu kan biasa dilakukan masyarakat di bulan puasa," ujarnya.
Bawaslu meminta, kepada peserta pemilu agar mentaati aturan dalam Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 yang menyebutkan kegiatan kampanye tidak diperkenankan masuk ke tempat pendidikan, peribadatan dan rumah sakit.
"Kami memang memikirkan bagaimana supaya ibadah tidak dicampur adukan," ujar anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (2/7/2014).
Namun demikian, dalam pengawasan Bawaslu, pihaknya tidak bisa langsung datang mengawasi ke tempat-tempat ibadah tersebut. Maka itu, pihaknya meminta masyarakat proaktif mengawasi.
Menuru Nelson, kegiatan berupa ibadah sangat sulit untuk di identifikasi menjadi pelanggaran pemilu. Sebab, Bawaslu mengklaim tak dibekali memutus perkara berdasarkan moral dan etika. Tugas pokok Bawaslu, katanya, mengacu kepada undang-undang kepemiluan.
"Katakanlah sore memberi takjil untuk buka puasa. Kalau menggunakan atribut atau memberi terang-terangan sebagai tim kampanye, toh kita tidak bisa katakan itu kampanye kan? Itu kan biasa dilakukan masyarakat di bulan puasa," ujarnya.
Bawaslu meminta, kepada peserta pemilu agar mentaati aturan dalam Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 yang menyebutkan kegiatan kampanye tidak diperkenankan masuk ke tempat pendidikan, peribadatan dan rumah sakit.
(maf)