Pejabat PDT Kenal Tersangka Suap Bupati Biak Numfor
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (1/7/2014) hari ini memeriksa Deputi I Bidang Pengembangan Sumber Daya Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Suprayoga Hadi.
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembuatan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk dan dan Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut sebagai tersangka.
Seusai diperiksa, Suprayoga Hadi mengakui kenal dan pernah bekerja dengan tersangka Teddi Renyut. Hadi juga mengatakan, Yesaya pernah bertemu Sekretaris Menteri (Sesmen) PDT.
Hadi awalnya menampik dirinya diperiksa KPK. Dia mengaku hanya baru dari dalam gedung KPK untuk koordinasi internal. Tetapi setelah dibacakan jadwal pemeriksaan KPK yang didalamnya tertuang Hadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Biak Numfor, Papua Yesaya Sombuk, dia mengaku.
"Iya, iya (diperiksa). Tahunya saya kenal Teddi dari mana? Ya kenal karena dia pernah mengerjakan proyek di Deputi V. (Waktu saya jadi Deputi V) sekali aja (Teddi ngerjain proyek). Itu proyek jalan di Papua," kata Hadi sambil berjalan terburu-buru di samping Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/7/2014).
Dia mengklaim tidak mengetahui sepak terjang Teddi di Kementerian PDT. Termasuk apakah yang bersangkutan pernah beberapa kali menggarap proyek PDT.
Dia mengatakan saat dirinya menjabat sebagai Deputi V Bidang Pengembangan Daerah Khusus, Teddi hanya menggarap satu proyek.
Disinggung bagaimana perkenalannya dengan Teddi, Hadi menandaskan tidak terlalu dekat. "Karena proyek yang ditangani Teddi tahun lalu (2013) ada di lelang daerah. Bukan lelang pusat," bebernya.
Dia membenarkan, KPK sudah menggeledah ruang kerjanya pada Rabu 19 Juni 2014. Yang disita penyidik kata dia, hanya sebatas hard disk komputer dan dokumen-dokumen kertas.
Dia membantah ada flash disk dan uang yang disita. Penyidik kemarin memeriksanya terkait barang-barang yang sudah disita. Penyidik menyatakan barang-barang itu belum bisa dikembalikan karena masih akan digunakan di pengadilan.
Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk dan dan Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddi Renyut sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Selasa Selasa 17 Juni 2014 malam. Keduanya ditangkap di Hotel Akasia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 16 Juni malam. Dari tangan mereka penyidik menyita uang SGD100.000 atau setara hampir Rp1 miliar.
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembuatan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk dan dan Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut sebagai tersangka.
Seusai diperiksa, Suprayoga Hadi mengakui kenal dan pernah bekerja dengan tersangka Teddi Renyut. Hadi juga mengatakan, Yesaya pernah bertemu Sekretaris Menteri (Sesmen) PDT.
Hadi awalnya menampik dirinya diperiksa KPK. Dia mengaku hanya baru dari dalam gedung KPK untuk koordinasi internal. Tetapi setelah dibacakan jadwal pemeriksaan KPK yang didalamnya tertuang Hadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Biak Numfor, Papua Yesaya Sombuk, dia mengaku.
"Iya, iya (diperiksa). Tahunya saya kenal Teddi dari mana? Ya kenal karena dia pernah mengerjakan proyek di Deputi V. (Waktu saya jadi Deputi V) sekali aja (Teddi ngerjain proyek). Itu proyek jalan di Papua," kata Hadi sambil berjalan terburu-buru di samping Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/7/2014).
Dia mengklaim tidak mengetahui sepak terjang Teddi di Kementerian PDT. Termasuk apakah yang bersangkutan pernah beberapa kali menggarap proyek PDT.
Dia mengatakan saat dirinya menjabat sebagai Deputi V Bidang Pengembangan Daerah Khusus, Teddi hanya menggarap satu proyek.
Disinggung bagaimana perkenalannya dengan Teddi, Hadi menandaskan tidak terlalu dekat. "Karena proyek yang ditangani Teddi tahun lalu (2013) ada di lelang daerah. Bukan lelang pusat," bebernya.
Dia membenarkan, KPK sudah menggeledah ruang kerjanya pada Rabu 19 Juni 2014. Yang disita penyidik kata dia, hanya sebatas hard disk komputer dan dokumen-dokumen kertas.
Dia membantah ada flash disk dan uang yang disita. Penyidik kemarin memeriksanya terkait barang-barang yang sudah disita. Penyidik menyatakan barang-barang itu belum bisa dikembalikan karena masih akan digunakan di pengadilan.
Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk dan dan Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddi Renyut sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Selasa Selasa 17 Juni 2014 malam. Keduanya ditangkap di Hotel Akasia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 16 Juni malam. Dari tangan mereka penyidik menyita uang SGD100.000 atau setara hampir Rp1 miliar.
(dam)