Andi Anggap Tuntutan JPU KPK Hanya Fiksi

Senin, 30 Juni 2014 - 20:36 WIB
Andi Anggap Tuntutan JPU KPK Hanya Fiksi
Andi Anggap Tuntutan JPU KPK Hanya Fiksi
A A A
JAKARTA - Andi Alfian Mallarangeng menganggap tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) hanya fiksi. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu menilai banyak fakta persidangan yang diabaikan.

Andi merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Proyek pembangunan Pusat Pelatihan Pendidikan Olahraga Nasional (P3SON) di bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

"Walau tidak ada bukti, kemudian jaksa tetap menuntut saya bersalah. Tuntutan ini menjadi fiksi, karena mengabaikan kesaksian di persidangan," kata Andi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/6/2014).

Mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat ini menilai JPU hanya menyalin dari berkas dakwaan. Padahal dakwaan hanya bersifat dugaan. Ia menuding isi dakwaan JPU KPK hanya asumsi yang berujung pada spekulasi.

Kata Andi, seharusnya jaksa KPK menuntut bebas dirinya dalam proyek Hambalang. Karena itu, ia merasa tuntutan jaksa tidak adil. Andi hanya berharap majelis hakim bisa objektif dalam menangani perkaranya.

"Mestinya jaksa menuntut bebas. Karena jaksa bisa menuntut bebas. Tapi tugas jaksa untuk menuntut sesuai dakwaan,"tukasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6169 seconds (0.1#10.140)