Eks Bendahara Pribadi Waryono Bisa Ungkap Korupsi ESDM

Sabtu, 28 Juni 2014 - 05:59 WIB
Eks Bendahara Pribadi...
Eks Bendahara Pribadi Waryono Bisa Ungkap Korupsi ESDM
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, mantan bendahara pribadi mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Sekjen ESDM) Waryono Karno, Sri Utami bisa mengungkap kasus dugaan korupsi di lingkungan ESDM.

Sri Utami yang kini menjabat sebagai Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara pada Kantor Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) atau Gedung Aset Kementerian ESDM, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Waryono Karno.

Kasusnya terkait dugaan korupsi penggunaan anggaran Rp21 miliar dalam pengadaan barang dan jasa berupa kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung Setjen ESDM.

Dalam catatan KORAN SINDO Sri Utami sudah diperiksa lebih dari 20 kali sebagai saksi dan beberapa kali diminati keterangan dalam penyelidikan di lingkungan ESDM.

Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP membenarkan Sri sudah diperiksa lebih dari tiga kali. Menurutnya, pemeriksaan berulang kali itu dilakukan karena masih ada beberapa informasi dan keterangan yang kurang dari yang bersangkutan.

Bahkan masih ada data dan bukti-bukti baru yang harus diverifikasi kepada Sri. Pemeriksaan yang berulang kali itu menunjukan nilai kesaksian Sri dalam penyidikan ESDM sangat penting.

Dari keterangan yang bersangkutan penyidik bisa dijadi satu bahan dalam bagian pengembangan. Dia mengaku tidak mengetahui jabatan Sri sebelum menjabat sebagai Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara pada Kantor PPBMN.

"Jadi masih ada yang kurang yang harus didalami penyidik dari Sri Utami. Saya tidak tahu materi pemeriksaanya. Nilai kesaksiannya penting terkait pengusutan perkara," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 27 Juni 2014 malam.

Dia melanjutkan, sekitar awal Februari 2014 lalu kantor PPBMN, ruang kerja Sri Utamai, sejumlah ruangan lain, dan mobil sudah digeledah penyidik dan menyita uang sekitar Rp2 miliar terkait kasus Waryono.
Artinya kata Johan ada hal yang diusut dan ingin diungkap penyidik selain uang Rp2 miliar tersebut. Sekali lagi ungkap Johan, Sri Utama diperiksa karena banyak pengetahuan yang dimilikinya.

Di antaranya terkait perawatan gedung, kegiatan sosialisasi, dan sepeda sehat. "Apakah berhubungan atau tidak uang USD200.000 yang disita dari ruang kerja WK dan uang di PPBMN? Itu yang masih ditelusuri. Saya belum tahu hubungannya seperti apa," bebernya.

Lebih lanjut Johan mengatakan, penyidik masih memertimbangkan pemanggilan Menteri ESDM Jero Wacik, sebagai saksi untuk tersangka Waryono.

Johan menjelaskan, Jero sebelumnya sudah diperiksa untuk tersangka Presiden Direktur Parna Raya Group/PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon. Pemeriksaan Jero tidak bisa diperbandingkan antar dua kasus tersebut.

Termasuk dekat atau tidak jabatan masing-masing. Johan belum mau berspekulasi terkait pengetahuan atau persetujuan Jero dalam persetujuan anggaran Rp21 miliar yang disangkakan kepada Waryono. "Belum, belum ada kesimpulan soal itu (Jero Wacik mengetahui atau tidak). Nanti kalau diperlukan pasti Pak Jero Wacik dipanggil," imbuhnya.

Johan menandaskan, penyelidikan di ESDM yang sudah dibuka beberapa waktu lalu nama kasusnya yakni penyelidikan pengadaan terkait sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM. Artinya ucap dia, penyelidikan ini mencakup keseluruhan di ESDM dan tidak parsial hanya di satu bidang seperti Kesekjenan saja. Penyelidikan ini masih terus berjalan.

Apalagi pada Selasa-Rabu 24 dan 25 Juni 2014, penyelidik meminta keterangan Waryono, serta Staf Khusus (Stafsus) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Bidang Komunikasi Politik, Daniel Sparingga pada Rabu.

"Ini masih terus berjalan. Detailnya saya akan tanya lagi, anggaran dan tahunnya. Yang jelas ini terkait sejumlah kegiatan. Artinya banyak," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0695 seconds (0.1#10.140)