Hari ini MK Putuskan PHPU Legislatif di 9 Provinsi

Rabu, 25 Juni 2014 - 11:42 WIB
Hari ini MK Putuskan PHPU Legislatif di 9 Provinsi
Hari ini MK Putuskan PHPU Legislatif di 9 Provinsi
A A A
JAKARTA - Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan nasib Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif di sembilan provinsi.

Sembilan provinsi tersebut adalah, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan
Tengah (Kalteng), Bali, Bangka Belitung, Banteng, Kepulauan Seribu (Kepri), Riau dan DKI Jakarta.

"Amar putusan perkara yang dimohonkan oleh calon legislatif (caleg) akan dibacakan pada pukul 14.00 WIB," ujar Staf Humas Mahkamah Konstitusi, Kencana Suluh Hikmah, dalam keterangannya, Rabu (25/6/2016).

Permohonan PHPU legislatif itu diajukan para caleg melalui tiap partai politiknya. Sejumlah parpol yang mengajukan sengketa pileg adalah, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrat.

Selain itu juga dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Golkar, Partai Hanura dan Partai Nasdem.

Pada sidang putusan perkara pileg nanti, MK juga bakal menjatuhkan putusan sela dalam beberapa perkara untuk digelarnya pemungutan suara ulang termasuk penghitungan ulang. Selama sidang panel yang sudah digelar, tidak sedikit hakim konstitusi menemukan adanya formulir C-1.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6752 seconds (0.1#10.140)