Gugatan Pemilu Artis Poppy Dharsono Ditolak MK
A
A
A
JAKARTA - Permohonan sengketa pemilu yang diajukan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah, Poppy Sutanti Dharsono ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK)
MK berpendapat, Poppy yang dikenal sebagai artis itu tidak mampu menghadirkaan sejumlah bukti untuk memperkuat dalilnya bahwa terjadi kecurangan di dapilnya.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim, Hamdan Zoelva, dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPD di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (25/6/2016).
Sementara itu, anggota Majelis Hakim MK Muhammad Alim yang menuturkan, seharusnya Poppy mengajukan keberatan saat perhitungan suara dan mengajukan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Lebih lanjut Alim mengatakan, Bawaslu pun tidak pernah menerima keberatan dari pihak pemohon. Maka itu, MK berpendapat bahwa dalil pemohon tidak berdasar menurut hukum. "Fakta persidangan pemohon tidak mengajukan saksi di kabupaten yang dipermasalahkan,' tuturnya.
MK berpendapat, Poppy yang dikenal sebagai artis itu tidak mampu menghadirkaan sejumlah bukti untuk memperkuat dalilnya bahwa terjadi kecurangan di dapilnya.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim, Hamdan Zoelva, dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPD di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (25/6/2016).
Sementara itu, anggota Majelis Hakim MK Muhammad Alim yang menuturkan, seharusnya Poppy mengajukan keberatan saat perhitungan suara dan mengajukan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Lebih lanjut Alim mengatakan, Bawaslu pun tidak pernah menerima keberatan dari pihak pemohon. Maka itu, MK berpendapat bahwa dalil pemohon tidak berdasar menurut hukum. "Fakta persidangan pemohon tidak mengajukan saksi di kabupaten yang dipermasalahkan,' tuturnya.
(kur)