Transaksi Mencurigakan Menteri PDT Fantastis
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan transaksi mencurigakan dengan angka fantastis milik Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Helmy Faisal Zaini, dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Seorang sumber menyatakan, transaksi mencurigakan itu tertuang dalam laporan hasil analisis (LHA) yang sudah diserahkan PPATK sejak tiga bulan lalu.
Artinya kata dia, sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Biak Numfor, Papua Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddi Renyut pada Senin 16 Juni 2014 malam, sebenarnya dugaan keterlibatan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu sudah menguat.
"LHA transaksi mencurigakan menteri HFZ sudah dikirim dan diterima KPK tiga bulan lalu. Angkanya lumayan besar. Iya, nanti akan divalidasi dulu," kata seorang sumber kepada KORAN SINDO di Jakarta, akhir pekan lalu.
Sumber itu mengingatkan, beberapa OTT yang dilakukan KPK dalam kasus suap acap kali didahului dengan data transaksi dari PPATK. Seperti penangkapan terpidana Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini dan Deviardi alias Ardi, terdakwa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar dan kawan-kawan (dkk), dan Bupati Bogor Rachmat Yasin.
"Memang itu kadang atau sering kali diterima KPK dan diserahkan PPATK sebelum OTT," imbuhnya.
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto menyatakan, informasi yang diterima KORAN SINDO itu bukan pernyataan resmi dari KPK. Tetapi dia tidak membantah dan tidak membenarkan adanya transaksi mencurigakan milik Helmy tersebut.
Dia hanya mengaku belum membaca LHA tersebut. Artinya, LHA tersebut belum sampai ke tangan Bambang. Karenanya Bambang akan coba mengecek dulu kepada pimpinan lainnya dan penyidik yang menangani kasus dugaan suap proyek penanggulangan bencana dari Kementerian PDT APBNP 2014 untuk pembangunan tanggul laut (talut) Kabupaten Biak Numfor, Papua.
"Saya belum membaca itu. Jadi saya belum bisa mengkonfirmasi itu. Saya coba cek dulu," kata Bambang dengan tersenyum saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/6/14).
Diketahui, nama Menteri PDT Helmy Faishal Zaini dan Kementerian PDT terseret dalam kasus ini. Saat konferensi pers penetapan tersangka dan penahanan Bupati Biak Numfor, Papua Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddi Renyut, KPK menyatakan kasus suap kedua tersangka ini jelas berkaitan dengan Kementerian PDT.
KPK juga tidak segan-segan, tidak memiliki masalah teknis, hukum dan hambatan psikologis untuk menetapkan Helmy sebagai tersangka. "Tidak ada hambatan psikologis bagi epnyidkk KPK untuk tetapkan seorang menteri sebagai tersangka. Terbukti selama ini kita tidak ragu tetapkan tersangka seorang menteri. Jika ada dua alat bukti kita akan tetapkan menetri PDT sebagai tersangka," kata Abraham saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 17 Juni.
Pekan lalu juga, seorang sumber menyatakan, Teddi Renyut sudah malang melintang di PDT sejak beberapa tahun. Bahkan pejabat-pejabat di kementerian tersebut sangat mengenal Teddi. Pengusaha ini juga disebut punya hubungan dekat dan akrab dengan Helmi Faisal Zaini.
Sumber ini bahkan menyatakan, radar KPK dalam kasus ini jelas mengarah ke Helmi yang menjadi anak buah Muhaimin Iskandar di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). "Ini masih kita dalami. Kemungkinan besar hubungannya dengan Menteri PDT. Mudah-mudahan. Tunggu saja," ucap seorang sumber.
Dalam kasus dugaan suap proyek penanggulangan bencana dari Kementerian PDT APBNP 2014 untuk pembangunan tanggul laut (talut) Kabupaten Biak Numfor, KPK sudah menetapkan dan menahan tersangka Biak Numfor, Papua Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddi Renyut di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk 20 hari ke depan sejak Selasa 17 Juni malam.
Keduanya ditangkap sesaat setelah melakukan transaksi suap di Hotel Akasia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 16 Juni malam. Dari tangan mereka penyidik menyita uang SGD100.000 atau setara hampir Rp1 miliar.
Seorang sumber menyatakan, transaksi mencurigakan itu tertuang dalam laporan hasil analisis (LHA) yang sudah diserahkan PPATK sejak tiga bulan lalu.
Artinya kata dia, sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Biak Numfor, Papua Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddi Renyut pada Senin 16 Juni 2014 malam, sebenarnya dugaan keterlibatan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu sudah menguat.
"LHA transaksi mencurigakan menteri HFZ sudah dikirim dan diterima KPK tiga bulan lalu. Angkanya lumayan besar. Iya, nanti akan divalidasi dulu," kata seorang sumber kepada KORAN SINDO di Jakarta, akhir pekan lalu.
Sumber itu mengingatkan, beberapa OTT yang dilakukan KPK dalam kasus suap acap kali didahului dengan data transaksi dari PPATK. Seperti penangkapan terpidana Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini dan Deviardi alias Ardi, terdakwa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar dan kawan-kawan (dkk), dan Bupati Bogor Rachmat Yasin.
"Memang itu kadang atau sering kali diterima KPK dan diserahkan PPATK sebelum OTT," imbuhnya.
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto menyatakan, informasi yang diterima KORAN SINDO itu bukan pernyataan resmi dari KPK. Tetapi dia tidak membantah dan tidak membenarkan adanya transaksi mencurigakan milik Helmy tersebut.
Dia hanya mengaku belum membaca LHA tersebut. Artinya, LHA tersebut belum sampai ke tangan Bambang. Karenanya Bambang akan coba mengecek dulu kepada pimpinan lainnya dan penyidik yang menangani kasus dugaan suap proyek penanggulangan bencana dari Kementerian PDT APBNP 2014 untuk pembangunan tanggul laut (talut) Kabupaten Biak Numfor, Papua.
"Saya belum membaca itu. Jadi saya belum bisa mengkonfirmasi itu. Saya coba cek dulu," kata Bambang dengan tersenyum saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/6/14).
Diketahui, nama Menteri PDT Helmy Faishal Zaini dan Kementerian PDT terseret dalam kasus ini. Saat konferensi pers penetapan tersangka dan penahanan Bupati Biak Numfor, Papua Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddi Renyut, KPK menyatakan kasus suap kedua tersangka ini jelas berkaitan dengan Kementerian PDT.
KPK juga tidak segan-segan, tidak memiliki masalah teknis, hukum dan hambatan psikologis untuk menetapkan Helmy sebagai tersangka. "Tidak ada hambatan psikologis bagi epnyidkk KPK untuk tetapkan seorang menteri sebagai tersangka. Terbukti selama ini kita tidak ragu tetapkan tersangka seorang menteri. Jika ada dua alat bukti kita akan tetapkan menetri PDT sebagai tersangka," kata Abraham saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 17 Juni.
Pekan lalu juga, seorang sumber menyatakan, Teddi Renyut sudah malang melintang di PDT sejak beberapa tahun. Bahkan pejabat-pejabat di kementerian tersebut sangat mengenal Teddi. Pengusaha ini juga disebut punya hubungan dekat dan akrab dengan Helmi Faisal Zaini.
Sumber ini bahkan menyatakan, radar KPK dalam kasus ini jelas mengarah ke Helmi yang menjadi anak buah Muhaimin Iskandar di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). "Ini masih kita dalami. Kemungkinan besar hubungannya dengan Menteri PDT. Mudah-mudahan. Tunggu saja," ucap seorang sumber.
Dalam kasus dugaan suap proyek penanggulangan bencana dari Kementerian PDT APBNP 2014 untuk pembangunan tanggul laut (talut) Kabupaten Biak Numfor, KPK sudah menetapkan dan menahan tersangka Biak Numfor, Papua Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddi Renyut di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk 20 hari ke depan sejak Selasa 17 Juni malam.
Keduanya ditangkap sesaat setelah melakukan transaksi suap di Hotel Akasia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 16 Juni malam. Dari tangan mereka penyidik menyita uang SGD100.000 atau setara hampir Rp1 miliar.
(maf)