Alasan Majelis Hakim Beri Wawan Vonis Lebih Rendah
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membeberkan alasan vonis terhadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntutn umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Suami Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany ini tersangkut kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak Banten kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji berpendapat, dalam kasus ini Susi Tur Andayani yang sudah divonis lima tahun penjara lebih aktif daripada Wawan.
Dilankutkannya, Susi lebih aktif menghubungi Calon Bupati Lebak Amir Hamzah yang mengajukan gugatan ke MK. Menurutnya, Susi juga aktif menghubungi Wawan meminta uang untuk Akil Mochtar saat menjabat sebagai Ketua MK.
"Maka dari itu kami merasa perlu mempertimbangkan kembali hukuman untuk terdakwa," kata Matheus saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/6/2014).
Vonis lima tahun dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara terhadap Wawan lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hakim juga mempertimbangkan, Wawan masih akan menjalani proses hukum terkait kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) di lingkungan kerja Provinsi Banten dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Terdakwa juga mesti menjalani proses hukum dalam perkara dugaan korupsi alkes Kota Tangerang Selatan dan Provinsi Banten serta tindak pidana pencucian uang, yang perkaranya juga akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta," tukas Hakim Matheus.
Suami Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany ini tersangkut kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak Banten kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji berpendapat, dalam kasus ini Susi Tur Andayani yang sudah divonis lima tahun penjara lebih aktif daripada Wawan.
Dilankutkannya, Susi lebih aktif menghubungi Calon Bupati Lebak Amir Hamzah yang mengajukan gugatan ke MK. Menurutnya, Susi juga aktif menghubungi Wawan meminta uang untuk Akil Mochtar saat menjabat sebagai Ketua MK.
"Maka dari itu kami merasa perlu mempertimbangkan kembali hukuman untuk terdakwa," kata Matheus saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/6/2014).
Vonis lima tahun dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara terhadap Wawan lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hakim juga mempertimbangkan, Wawan masih akan menjalani proses hukum terkait kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) di lingkungan kerja Provinsi Banten dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Terdakwa juga mesti menjalani proses hukum dalam perkara dugaan korupsi alkes Kota Tangerang Selatan dan Provinsi Banten serta tindak pidana pencucian uang, yang perkaranya juga akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta," tukas Hakim Matheus.
(kri)