Alasan Majelis Hakim Beri Wawan Vonis Lebih Rendah

Senin, 23 Juni 2014 - 16:50 WIB
Alasan Majelis Hakim...
Alasan Majelis Hakim Beri Wawan Vonis Lebih Rendah
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membeberkan alasan vonis terhadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntutn umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Suami Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany ini tersangkut kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak Banten kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji berpendapat, dalam kasus ini Susi Tur Andayani yang sudah divonis lima tahun penjara lebih aktif daripada Wawan.

Dilankutkannya, Susi lebih aktif menghubungi Calon Bupati Lebak Amir Hamzah yang mengajukan gugatan ke MK. Menurutnya, Susi juga aktif menghubungi Wawan meminta uang untuk Akil Mochtar saat menjabat sebagai Ketua MK.

"Maka dari itu kami merasa perlu mempertimbangkan kembali hukuman untuk terdakwa," kata Matheus saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/6/2014).

Vonis lima tahun dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara terhadap Wawan lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hakim juga mempertimbangkan, Wawan masih akan menjalani proses hukum terkait kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) di lingkungan kerja Provinsi Banten dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Terdakwa juga mesti menjalani proses hukum dalam perkara dugaan korupsi alkes Kota Tangerang Selatan dan Provinsi Banten serta tindak pidana pencucian uang, yang perkaranya juga akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta," tukas Hakim Matheus.
(kri)
Berita Terkait
Menkumham Serahkan 1.000...
Menkumham Serahkan 1.000 Paket Sembako-Alkes Buatan Napi
Kejari Tanggamus Tetapkan...
Kejari Tanggamus Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang
Korupsi Alkes Banten...
Korupsi Alkes Banten dan TPPU, Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Tubagus Chaeri Wardana Divonis Empat Tahun Penjara
Wawan: Saya jadi Pengusaha...
Wawan: Saya jadi Pengusaha Sebelum Atut Jadi Gubernur Banten
Bantu Tangani COVID-19,...
Bantu Tangani COVID-19, Merck Salurkan Alkes dan Ambulans
Berita Terkini
Tepis Ada Pembagian...
Tepis Ada Pembagian Keuntungan Program MBG ke Presiden, Kepala BGN: Hoaks
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Forum ILC Jenewa, Delegasi...
Forum ILC Jenewa, Delegasi Indonesia Dorong Payung Hukum Global bagi Pekerja Digital
Suvenir Kapal Perang...
Suvenir Kapal Perang Mikasa dari Menhan Jepang untuk Presiden Prabowo
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved