Alasan Majelis Hakim Beri Wawan Vonis Lebih Rendah

Senin, 23 Juni 2014 - 16:50 WIB
Alasan Majelis Hakim...
Alasan Majelis Hakim Beri Wawan Vonis Lebih Rendah
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membeberkan alasan vonis terhadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntutn umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Suami Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany ini tersangkut kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak Banten kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji berpendapat, dalam kasus ini Susi Tur Andayani yang sudah divonis lima tahun penjara lebih aktif daripada Wawan.

Dilankutkannya, Susi lebih aktif menghubungi Calon Bupati Lebak Amir Hamzah yang mengajukan gugatan ke MK. Menurutnya, Susi juga aktif menghubungi Wawan meminta uang untuk Akil Mochtar saat menjabat sebagai Ketua MK.

"Maka dari itu kami merasa perlu mempertimbangkan kembali hukuman untuk terdakwa," kata Matheus saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/6/2014).

Vonis lima tahun dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara terhadap Wawan lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hakim juga mempertimbangkan, Wawan masih akan menjalani proses hukum terkait kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) di lingkungan kerja Provinsi Banten dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Terdakwa juga mesti menjalani proses hukum dalam perkara dugaan korupsi alkes Kota Tangerang Selatan dan Provinsi Banten serta tindak pidana pencucian uang, yang perkaranya juga akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta," tukas Hakim Matheus.
(kri)
Berita Terkait
Menkumham Serahkan 1.000...
Menkumham Serahkan 1.000 Paket Sembako-Alkes Buatan Napi
Kejari Tanggamus Tetapkan...
Kejari Tanggamus Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang
Korupsi Alkes Banten...
Korupsi Alkes Banten dan TPPU, Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Tubagus Chaeri Wardana Divonis Empat Tahun Penjara
Wawan: Saya jadi Pengusaha...
Wawan: Saya jadi Pengusaha Sebelum Atut Jadi Gubernur Banten
Bantu Tangani COVID-19,...
Bantu Tangani COVID-19, Merck Salurkan Alkes dan Ambulans
Berita Terkini
Jubir Otorita IKN Troy...
Jubir Otorita IKN Troy Pantouw Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Besok
Kapolri Cup Shooting...
Kapolri Cup Shooting Championship 2026, Ajang Perkuat Sinergitas dan Pembinaan Atlet
Satgas Ketenagakerjaan...
Satgas Ketenagakerjaan Polri Tangani 97 Kasus, Pakar: Komitmen Kapolri Lindungi Buruh
Jaksa Agung Minta Maaf...
Jaksa Agung Minta Maaf ke Publik, Sebut Kasus Eks Jampidus Jadi Momentum Berbenah
DPR Usul Kemenhaj Bentuk...
DPR Usul Kemenhaj Bentuk BLU untuk Kelola Asrama Haji
Diduga Langgar Etik,...
Diduga Langgar Etik, Ketua KPU RI Dilaporkan ke DKPP Terkait Pembiaran Dokumen Ijazah Jokowi
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved