Wawan Hanya Divonis 5 Tahun Penjara
A
A
A
JAKARTA - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Wawan tersangkut kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak, Banten.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp150 juta, jika tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana pidana penjara lima tahun dan denda Rp150 juta rupiah. Apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata Majelis Hakim Matheus Samiaji saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/6/2014).
Hal yang memberatakan bagi adik Gubernur Banten Nonaktif Ratu Atut Chosiyah yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme dan dapat merusak nilai-nilai demokrasi dalam penyelenggaran pemilihan umum kepala daerah.
Sementara, hal-hal yang meringankan bagi suami Airin Rachmi Diany ini, belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga yakni anak masih kecil dan butuh bimbingan terdakwa.
Wawan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dakwaan kesatu dan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana perbuatan berlanjut sebagai mana Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sementara, Wawan mengaku, masih mendiskusikan dengan tim penasihat hukumnya apakah akan banding atau menerima putusan majelis hakim. "Saya mohon waktu yang mulia mendiskusikan dengan keluarga dan pengacara. Mungkin minta waktu sampai tujuh hari untuk memutuskan,"tukasnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Wawan didakwa bersama Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, turut serta menjanjikan atau menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, dengan uang Rp1 miliar terkait penanganan perkara sengketa Pemilukada Lebak, Banten.
Uang Rp1 miliar yang dijanjikan, akan diserahkan melalui Susi Tur Andayani, terdakwa dalam kasus tersebut, dengan maksud untuk memengaruhi putusan sengketa pemilukada di MK.
Pemberian atau janji dimaksudkan, agar MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang rekapitulasi perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Banten.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp150 juta, jika tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana pidana penjara lima tahun dan denda Rp150 juta rupiah. Apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata Majelis Hakim Matheus Samiaji saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/6/2014).
Hal yang memberatakan bagi adik Gubernur Banten Nonaktif Ratu Atut Chosiyah yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme dan dapat merusak nilai-nilai demokrasi dalam penyelenggaran pemilihan umum kepala daerah.
Sementara, hal-hal yang meringankan bagi suami Airin Rachmi Diany ini, belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga yakni anak masih kecil dan butuh bimbingan terdakwa.
Wawan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dakwaan kesatu dan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana perbuatan berlanjut sebagai mana Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sementara, Wawan mengaku, masih mendiskusikan dengan tim penasihat hukumnya apakah akan banding atau menerima putusan majelis hakim. "Saya mohon waktu yang mulia mendiskusikan dengan keluarga dan pengacara. Mungkin minta waktu sampai tujuh hari untuk memutuskan,"tukasnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Wawan didakwa bersama Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, turut serta menjanjikan atau menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, dengan uang Rp1 miliar terkait penanganan perkara sengketa Pemilukada Lebak, Banten.
Uang Rp1 miliar yang dijanjikan, akan diserahkan melalui Susi Tur Andayani, terdakwa dalam kasus tersebut, dengan maksud untuk memengaruhi putusan sengketa pemilukada di MK.
Pemberian atau janji dimaksudkan, agar MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang rekapitulasi perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Banten.
(kri)