Bawaslu Terima 200 Laporan, 40 Kasus Sudah Vonis
Sabtu, 21 Juni 2014 - 22:27 WIB
Bawaslu Terima 200 Laporan, 40 Kasus Sudah Vonis
A
A
A
MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sedikitnya menyelesaikan 40 kasus vonis pengadilan sengketa pelanggaran di Pemilu 2014 di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ketua Bawaslu Sulsel La Ode Arumahi mengatakan, dari angka tersebut masih sedikit, dibanding dengan jumlah laporan yang masuk sekitar 200 laporan.
Menurutnya La Ode, minimnya penyelesaian laporan Bawaslu ini dikarenakan Sumber Daya Manusia (SDM) terbatas, kekurangan tenaga Petugas Pengawas Lapangan (PPL).
Sehingga, laporan yang diterima terkendala kepada pembuktian. Kemudian pelanggaran pidana itu terdiri dari unsur peserta pemilu, penyelenggara dan kalangan birokrasi pemerintah.
Adapun bentuk laporan lainnya masuk yakni pelanggaran pidana, administrasi dan kode etik. "Kekurangan SDM tetap menjadi perhatian dan kontrol kami," kata La Ode usai menutup rapat koordinasi di Hotel Singgasana, Jalan Kajaolaliddong, Makassar, Sulsel. Sabtu (21/6/2014).
"Dengan melakukan Bimbingan Teknis mengenai pengawasan di seluruh Kabupaten. Menjelang pilpres ini kami sudah siap," imbuhnya.
Sementara Divisi Penindakan Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf mengungkapkan, sengketa pelanggaran pemilu cukup banyak dan terbatasnya SDM yang dimiliki.
"Dalam beberapa kasus yang telah terjadi pada Pilcaleg lalu ditemukan keganjalan dan pelanggaran. Seperti formulir C1 yang seharusnya wajib ditempel di dinding dan diketahui oleh masyarakat namun itu menjadi mahal dan disembunyikan," ucapnya.
Azry mengungkapkan, beberapa kasus lainnya, yakni pemecatan dan pengunduran diri oleh sejumlah Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) yang terjadi di Kabupaten Pangkep dan Kabupaten Gowa.
"Serta juga kasus anggota DPRD di Tator yang proses hukumnya putusan bebas lantaran cacat materil setelah sebelumnya bolak balik penyidik," ungkapnya.
Divisi Pencegahan dan Pelanggaran Bawaslu Sulsel, Fatmawati menjelaskan, pihaknya berharap setiap KPPS ada mitra pengawasan dengan melibatkan sejumlah perguruan tinggi untuk melakukan pengawasan dalam satu TPS.
Lebih lanjut dia mengatakan, dilibatkannya sejuta relawan dengan melibatkan masyarakat. Kendati demikian, pihaknya keterbatasan melakukan bimtek pada relawan yang beberapa waktu menjelang pencoblosan.
"Potensi pelanggaran terjadi saat pembacaan kertas suara, penulisan dan saat dibawa ke tingkat Kecamatan dan Kabupaten. Inilah kerawanan kita karena kurangnya PPL di tingkat bawah," ujarnya.
Ketua Bawaslu Sulsel La Ode Arumahi mengatakan, dari angka tersebut masih sedikit, dibanding dengan jumlah laporan yang masuk sekitar 200 laporan.
Menurutnya La Ode, minimnya penyelesaian laporan Bawaslu ini dikarenakan Sumber Daya Manusia (SDM) terbatas, kekurangan tenaga Petugas Pengawas Lapangan (PPL).
Sehingga, laporan yang diterima terkendala kepada pembuktian. Kemudian pelanggaran pidana itu terdiri dari unsur peserta pemilu, penyelenggara dan kalangan birokrasi pemerintah.
Adapun bentuk laporan lainnya masuk yakni pelanggaran pidana, administrasi dan kode etik. "Kekurangan SDM tetap menjadi perhatian dan kontrol kami," kata La Ode usai menutup rapat koordinasi di Hotel Singgasana, Jalan Kajaolaliddong, Makassar, Sulsel. Sabtu (21/6/2014).
"Dengan melakukan Bimbingan Teknis mengenai pengawasan di seluruh Kabupaten. Menjelang pilpres ini kami sudah siap," imbuhnya.
Sementara Divisi Penindakan Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf mengungkapkan, sengketa pelanggaran pemilu cukup banyak dan terbatasnya SDM yang dimiliki.
"Dalam beberapa kasus yang telah terjadi pada Pilcaleg lalu ditemukan keganjalan dan pelanggaran. Seperti formulir C1 yang seharusnya wajib ditempel di dinding dan diketahui oleh masyarakat namun itu menjadi mahal dan disembunyikan," ucapnya.
Azry mengungkapkan, beberapa kasus lainnya, yakni pemecatan dan pengunduran diri oleh sejumlah Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) yang terjadi di Kabupaten Pangkep dan Kabupaten Gowa.
"Serta juga kasus anggota DPRD di Tator yang proses hukumnya putusan bebas lantaran cacat materil setelah sebelumnya bolak balik penyidik," ungkapnya.
Divisi Pencegahan dan Pelanggaran Bawaslu Sulsel, Fatmawati menjelaskan, pihaknya berharap setiap KPPS ada mitra pengawasan dengan melibatkan sejumlah perguruan tinggi untuk melakukan pengawasan dalam satu TPS.
Lebih lanjut dia mengatakan, dilibatkannya sejuta relawan dengan melibatkan masyarakat. Kendati demikian, pihaknya keterbatasan melakukan bimtek pada relawan yang beberapa waktu menjelang pencoblosan.
"Potensi pelanggaran terjadi saat pembacaan kertas suara, penulisan dan saat dibawa ke tingkat Kecamatan dan Kabupaten. Inilah kerawanan kita karena kurangnya PPL di tingkat bawah," ujarnya.
(maf)