Menkumham: WNA Pelanggar Izin Tinggal Harus Dideportasi

Sabtu, 21 Juni 2014 - 13:53 WIB
Menkumham: WNA Pelanggar Izin Tinggal Harus Dideportasi
Menkumham: WNA Pelanggar Izin Tinggal Harus Dideportasi
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin menegaskan, semua warga asing yang tinggal di Indonesia harus sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada. Jika tidak, pihaknya akan segera menindak tegas dengan cara mendeportasi.

Hal tersebut dilontarkan Amir menanggapi pertanyaan pengacara OC Kaligis soal belum berjalannya deportasi terhadap warga negara Tiongkok, bernama Kentjana Sutjiawan alias Hsieh Lie Ken alias Xie Ligen, yang diduga melakukan pemalsuan dokumen demi memiliki harta di Jakarta.

Padahal, sudah ada putusan Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM atas nama Xie Ligen untuk segera dideportasi sejak 22 April 2013, tetapi hingga saat ini masih berada di Indonesia.

"Saya sudah perintahkan kasus ini untuk dipelajari dan dipertimbangkan dulu. Jadi itu yang membuat saya harus teliti, jangan sampai ada kepentingan lain di balik persoalan deportasi itu," kata Amir di Jakarta, Sabtu (21/6/2014).

Amir mengaku, masih menunggu kajian dari Ditjen Imigrasi dan tidak mau salah menafsirkan kasus ini. Namun, pihaknya akan menindak tegas jika memang Kentjana terbukti bersalah.

"Ya harus ditindak, enggak boleh kita diamkan. Jika masalah hukumnya sangat kuat, ya aturan harus tetap dijalankan. Artinya, konsekuensi hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Perlu diketahui, masalah itu muncul terkait klien Kaligis, Edhi Sujono Mulyadi alias Lie Jung Ching dan Suwito Muliadi alias Lie Wei Ching, yang memiliki tanah dan bangunan di Jakarta Barat dan Jakarta Utara yang ingin dikuasai oleh Kentjana.

Kaligis menambahkan, berdasarkan surat pemberitahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.W10.UI.149.PMH.02.03.1.2012 tertanggal 4 Januari 2012 menyatakan Hsieh Lie Ken alias Kentjana Sutjiawan sebagai pemegang Formulir III Nomor Urut:2913/62 tanggal 25 Oktober 1961 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta.

"Setelah diteliti petugas pengadilan bahwa pemegang Formulir III Nmor Urut 2913/62 itu tidak terdaftar dalam buku register induk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata OC Kaligis.

Sedangkan pada Formulir III Nomor Urut 2913/62 itu tercatat atas nama Tan Hong Tjiang bukan Hsieh Lie Ken alias Kentjana Sutjiawan.

Namun Hsieh Lie Ken yang lahir di Guangdong, RRT tanggal 7 Mei 1932 juga memiliki paspor Tiongkok yang dikeluarkan Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di Jakarta tanggal 23 Juli 2012 dengan nomor G52579893 mengunakan nama Xie Ligen.

Berdasarkan surat Direktur Tata Negara Nomor pada Ditjen Administrasi Hukum Umum Nomor AHU.4.AH.10.02-07 tertanggal 7 Pebruari 2012 yang ditujukan kepada Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian perihal status kewarganegaraan atas nama Hsieh Ken alias Kentjana Sutjiawan menerangkan berdasarkan Pasal 7 UU Nomot 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menyatakan setiap orang yang bukan WNI diperlakukan sebagai orang asing.

Dia juga mengatakan, sesuai keputusan Dirjen Imigrasi Nomor IMI.5-0723.GR.02.02 tahun 2013 tentang Tindakan Keimigrasian atas nama Xie Ligen untuk segera meninggalkan wilayah Indonesia karena terbukti melanggar Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dan Pasal 48 ayat (1) UU 6 Tahun 2012 tentang Keimigrasian dan namanya tidak masuk dalam daftar penangkalan.

Sebagai warga negara asing, kata Kaligis, Kentjana harus mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5443 seconds (0.1#10.140)