KPK Periksa Petinggi Dirjen Migas Terkait Rudi Rubiandini

Jum'at, 20 Juni 2014 - 10:55 WIB
KPK Periksa Petinggi...
KPK Periksa Petinggi Dirjen Migas Terkait Rudi Rubiandini
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap kepada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini untuk melengkapi berkas perkara sebagai tersangka.

Hari ini, KPK memanggil Direktur Pembinaan Usaha Hulu Dirjen Migas Kementerian ESDM, Naryanto Wagimin sebagai saksi Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon (AMS), sebagai tersangka dalam kasus itu.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk AMS," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (20/6/2014).

Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang telah menjerat Rudi Rubiandini.

Presiden Direktur PT Parna Raya Group Artha Meris Simbolon diduga memberikan uang suap dengan total USD522.500 atau sekitar Rp6 miliar kepada mantan Wakil Menteri ESDM itu.

Artha Meris disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8490 seconds (0.1#10.140)