Ini Kesaksian Ajudan Ratu Atut di Pengadilan Tipikor

Jum'at, 20 Juni 2014 - 05:41 WIB
Ini Kesaksian Ajudan...
Ini Kesaksian Ajudan Ratu Atut di Pengadilan Tipikor
A A A
JAKARTA - Terdakwa Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah memerintahkan ajudannya untuk tidak menggunakan nomor ponsel yang digunakan untuk menghubungi Tb Chaeri Wardana Chasan alias Wawan sesaat setelah penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Oktober 2013.

Kesaksian itu meluncur dari Risa Martina (ajudan Atut/PNS di Biro Umum Setda Provinsi Banten) saat dihadirkan Jaksa Penunut Umum (JPU) pada KPK dalam persidangan lanjutan Ratu Atut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (19/6/2014).

Risa dihadirkan bersama Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Jawa I DPP Partai Golkar Ade Komaruddin, Wakil Bupati Lebak 2014-2019 Ade Sumardi, Fauziah Dos Santos (ajudan Atut/PNS di Sekretariat Daerah Provinsi Banten), dan Daryono (mantan sopir Ketua MK M Akil Mochtar).

Di awal kesaksiannya, Risa Martina menyatakan, Atut pernah memerintahkan untuk menghubungi Tb Chaeri Wardana Chasan alias Wawan yang juga adik kandung Atut pada Kamis 3 Oktober 2013 dini hari. Diketahui, pada saat itu Wawan sudah ditangkap penyidik KPK. Risa melanjutkan, pada hari itu dia masih di kediaman Atut, di Serang. Setelah sebelumnya ada tugas di pendopo mempersiapkan hari jadi Provinsi Banten.

"Diminta Ibu untuk hubungi Pak Wawan. Saya tidak tahu kejadian tanggal 3 Oktober. Untuk keperluan apa tidak tahu," kata Risa di depan majelis hakim.

Tetapi, kata dia, panggilannya ke nomor Wawan tidak tersambung karena tidak aktif. Lebih lanjut pada 3 Oktober itu, dia langsung mengubungi ajudan Wawan, Alming Aling alias Cuming. Cuming mengatakan tidak sedang mendampingi Wawan. Dia mengaku tidak mengetahui saat itu ada petugas KPK.

Dia menyatakan baru tahu pada hari itu Wawan ditangkap KPK dari pemberitaan media massa keesokan harinya. Dia membantah komunikasi itu dimaksudkan untuk menghilangkan barang bukti. "Ketika menghubungi Cuming tidak diperintahkan oleh Atut sampaikan ke Cuming untuk menghilangkan bukti-bukti. Ibu hanya minta saya menghubungi Wawan ingin berbicara dengan beliau," imbuhnya.

Risa mengatakan selalu mendampingi Atut. Termasuk untuk hadir di Hotel Sultan pada 4 September 2013. Dia menyatakan, nomor yang digunakan adalah nomor dinas yang pengurusannya atas nama pribadi. Dia membenarkan punya dua nomor yakni yang ujungnya 299 dan 42. Dia menyatakan, yang tidak digunakan lagi yakni nomor ponsel 299. JPU penasaran.

"Kapan tidak digunakan lagi. Sejak kapan? Siapa yang perintahkan? Pernah dengan nomor 299 itu hubungi Wawan?" cecar JPU.

Risa tak bisa berkutik. Dia mengatakan, nomor 299 itu pernah digunakan untuk hubungi Wawan pada 3 Oktober. Nomor itu sudah tidak digunakan sejak Oktober 2013. Tetapi, Risa terlihat linglung dan berusaha mengaburkan fakta. Dia kembali mengatakan, sebenarnya tidak digunakan. Dia mengaku khilaf, waktu itu nomor tersebut hilang. Karenanya tidak digunakan lagi dan sudah ditutup.

"Ibu (Atut) yang perintahkan (tidak digunakan lagi). Saya tidak tahu kenapa. Tidak dijelaskan. Hanya disampaikan tidak usah digunakan lagi," tandasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8262 seconds (0.1#10.140)