Hakim Beda Pendapat, Anas Nilai Ini Perkara Serius
Kamis, 19 Juni 2014 - 13:04 WIB
Hakim Beda Pendapat, Anas Nilai Ini Perkara Serius
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengomentari dua hakim yang beda pendapat, soal kewenangan Jaksa KPK melakukan penuntutan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dirinya.
"Kita lihat ada hakim yang menunjukkan pendapat berbeda atau di-sentting oppinion (DO) nah itu menunjukkan bahwa, satu perkara ini perkara yang serius, perkara yang berat dan menimbulkan perdebatan yang kemudian menimbulkan DO," kata Anas usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/6/2014).
Kendati eksepsi atas dakwaan Jaksa KPK ditolak oleh majelis hakim, Anas mengaku sangat menghormati putusan majelis hakim dan siap mengikuti persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. "Kami menghormati dan siap untuk dilanjutkan persidangan untuk memeriksa saksi-saksi," kata Anas.
Suami Attiyah Laila ini berharap, proses persidangan berjalan dengan objektif dan adil. Dia meminta semua fakta dalam persidangan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.
"Fakta persidangan jangan dianggap sampah. Kalau dianggap sampah ya buat apa persidangan ini. Jadi kita harus menghormati dan memuliakan persidangan bersama," tukasnya.
"Kita lihat ada hakim yang menunjukkan pendapat berbeda atau di-sentting oppinion (DO) nah itu menunjukkan bahwa, satu perkara ini perkara yang serius, perkara yang berat dan menimbulkan perdebatan yang kemudian menimbulkan DO," kata Anas usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/6/2014).
Kendati eksepsi atas dakwaan Jaksa KPK ditolak oleh majelis hakim, Anas mengaku sangat menghormati putusan majelis hakim dan siap mengikuti persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. "Kami menghormati dan siap untuk dilanjutkan persidangan untuk memeriksa saksi-saksi," kata Anas.
Suami Attiyah Laila ini berharap, proses persidangan berjalan dengan objektif dan adil. Dia meminta semua fakta dalam persidangan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.
"Fakta persidangan jangan dianggap sampah. Kalau dianggap sampah ya buat apa persidangan ini. Jadi kita harus menghormati dan memuliakan persidangan bersama," tukasnya.
(maf)