Kejati Kembali Periksa Putra Syarif Hasan

Kamis, 19 Juni 2014 - 12:26 WIB
Kejati Kembali Periksa Putra Syarif Hasan
Kejati Kembali Periksa Putra Syarif Hasan
A A A
JAKARTA - Putra Menteri Koperasi dan UKM, Syarif Hasan yakni Riefan Avrian kembali memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, untuk diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan videotron tahun 2012.

"Hari ini tersangka (Riefan Avrian) datang dari jam setengah sembilan tadi," kata Kepala Seksi Kepala Penerangan Umum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Waluyo, di Kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2014).

Waluyo menyatakan, pemeriksaan terhadap Riefan untuk kali kedua setelah yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka. "Tadi merupakan panggilan yang kedua setelah yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka," ujarnya.

Kejati DKI Jakarta belum bisa memastikan, apakah Riefan bakal langsung dijebloskan ke tahanan. Hal itu, katanya masih menunggu pemeriksaan hari ini. "Ya tunggu sajalah nanti setelah pemeriksaan," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Riefan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan videotron tahun 2012 di Kementerian Koperasi dan UKM.

Dia disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6150 seconds (0.1#10.140)