Eksepsi Anas Urbaningrum Ditolak Hakim Pengadilan Tipikor

Kamis, 19 Juni 2014 - 11:37 WIB
Eksepsi Anas Urbaningrum Ditolak Hakim Pengadilan Tipikor
Eksepsi Anas Urbaningrum Ditolak Hakim Pengadilan Tipikor
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi atau nota keberatan Anas Urbaningrum atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu diduga menerima gratifikasi terkait proyek pembangunan gedung olahraga di Bukit Hambalang, Bogor milik Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

"Mengadili, menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan Anas Urbaningrum, atau eksepsi yang diajukan oleh tim penasehat hukum," kata Ketua Majelis Pengadilan Tipikor Hakim Haswandi saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/6/2014).

Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi untuk membuktikan semua dakwaan yang dituduhkan kepada Anas Urbaningrum.

"Menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Anas Urbaningrum sah menurut hukum. Pemeriksaan ini dilanjutkan sebagaimana ketentuan hukum," lanjut Hakim Haswandi.

Anas disebut menerima 1 unit mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp670 juta, 1 unit mobil Toyota Vellfire B 69 AUD senilai Rp735 juta, uang Rp116,525 miliar, dan USD5,261 juta.

Anas juga disebut mendapat fasilitas survei gratis dari PT Lingkaran Survei Indonesia (LSI)senilai Rp478, 632 juta. Anas juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp20,8 miliar dan Rp3 miliar.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8379 seconds (0.1#10.140)