Eksepsi Anas Urbaningrum Ditolak Hakim Pengadilan Tipikor

Kamis, 19 Juni 2014 - 11:37 WIB
Eksepsi Anas Urbaningrum...
Eksepsi Anas Urbaningrum Ditolak Hakim Pengadilan Tipikor
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi atau nota keberatan Anas Urbaningrum atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu diduga menerima gratifikasi terkait proyek pembangunan gedung olahraga di Bukit Hambalang, Bogor milik Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

"Mengadili, menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan Anas Urbaningrum, atau eksepsi yang diajukan oleh tim penasehat hukum," kata Ketua Majelis Pengadilan Tipikor Hakim Haswandi saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/6/2014).

Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi untuk membuktikan semua dakwaan yang dituduhkan kepada Anas Urbaningrum.

"Menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Anas Urbaningrum sah menurut hukum. Pemeriksaan ini dilanjutkan sebagaimana ketentuan hukum," lanjut Hakim Haswandi.

Anas disebut menerima 1 unit mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp670 juta, 1 unit mobil Toyota Vellfire B 69 AUD senilai Rp735 juta, uang Rp116,525 miliar, dan USD5,261 juta.

Anas juga disebut mendapat fasilitas survei gratis dari PT Lingkaran Survei Indonesia (LSI)senilai Rp478, 632 juta. Anas juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp20,8 miliar dan Rp3 miliar.
(kur)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Berita Terkini
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Infografis
5 Pemimpin Negara Buronan...
5 Pemimpin Negara Buronan Pengadilan Kriminal Internasional
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved