Wacana Lembaga Khusus Haji Perlu Kajian Mendalam
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Leida Hanifa Amaliah mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag) harus mempertimbangkan keinginanya untuk badan khusus tersebut dikelola oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal ini disebabkan, dana tersebut berkaitan dengan dana publik dan harus ada prinsip kehati-hatian. Selain itu khusus pengelolaan keuangan haji, ada unsur investasi di dalamnya dengan patokan syariah dan aman.
"Seharusnya diisi bukan oleh PNS, sipil biasa namun profesional dan memahami pengelolaan dana umat," kata Leida saat dihubungi KORAN SINDO, Rabu (18/6/2014).
Dari perbaikan sistem ini, lanjut Leida, beberapa catatan seperti yang diusulkan KPK untuk monatorium pendaftaran. Namun hal tersebut, perlu ditinjau dari berbagai hal terkait mengatasi antrian calon jemaah haji yang sudah mencapai 2 juta orang.
Selain itu, pembuatan rekening tersebut apakah atas nama jemaah atau atas nama pemerintah. Jika di Malaysia rekening tersebut atas nama jemaah sampai batas minimal biaya penyelenggaraan haji. "Yang manfaatnya akan menjadi subsidi bagi jemaah yang pertama berhaji dari bagian putaran dana investasi tersebut," ucapnya.
"Ini akan dibahas dalam inventaris masalah yang akan dibahas dalam waktu dua minggu ke depan. Jika ada keselarasan maka RUU akan cepat selesai," imbuhnya.
Untuk itu, akan ada beberapa sistem yang akan diatur. Guna mencegah kesalahpahaman dalam terkumpulnya uang dalam rekening besar. "Kita juga harus melihat apakah bank penerima setoran siap mengelolanya. Karena antrian kita sudah banyak dan kuota pun kena pemotongan," tegasnya.
Hal ini disebabkan, dana tersebut berkaitan dengan dana publik dan harus ada prinsip kehati-hatian. Selain itu khusus pengelolaan keuangan haji, ada unsur investasi di dalamnya dengan patokan syariah dan aman.
"Seharusnya diisi bukan oleh PNS, sipil biasa namun profesional dan memahami pengelolaan dana umat," kata Leida saat dihubungi KORAN SINDO, Rabu (18/6/2014).
Dari perbaikan sistem ini, lanjut Leida, beberapa catatan seperti yang diusulkan KPK untuk monatorium pendaftaran. Namun hal tersebut, perlu ditinjau dari berbagai hal terkait mengatasi antrian calon jemaah haji yang sudah mencapai 2 juta orang.
Selain itu, pembuatan rekening tersebut apakah atas nama jemaah atau atas nama pemerintah. Jika di Malaysia rekening tersebut atas nama jemaah sampai batas minimal biaya penyelenggaraan haji. "Yang manfaatnya akan menjadi subsidi bagi jemaah yang pertama berhaji dari bagian putaran dana investasi tersebut," ucapnya.
"Ini akan dibahas dalam inventaris masalah yang akan dibahas dalam waktu dua minggu ke depan. Jika ada keselarasan maka RUU akan cepat selesai," imbuhnya.
Untuk itu, akan ada beberapa sistem yang akan diatur. Guna mencegah kesalahpahaman dalam terkumpulnya uang dalam rekening besar. "Kita juga harus melihat apakah bank penerima setoran siap mengelolanya. Karena antrian kita sudah banyak dan kuota pun kena pemotongan," tegasnya.
(maf)